Korupsi menjadi salah satu kejahatan yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari harta publik.
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan tindakan khianat yang sangat tercela. Pelakunya tidak hanya berdosa kepada sesama manusia, tetapi juga melakukan pelanggaran besar terhadap perintah Allah SWT.
Praktik korupsi sebenarnya bukan fenomena baru yang muncul pada zaman modern. Pada masa Rasulullah SAW, tindakan serupa juga pernah terjadi dalam berbagai bentuk, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta publik dan rampasan perang.
Karena itulah Nabi Muhammad SAW sejak awal telah memberikan peringatan keras kepada para sahabat agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Salah satu peringatan itu disampaikan ketika beliau mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat dan mengelola urusan zakat.
Saat Mu’adz hendak berangkat, Rasulullah SAW memanggilnya kembali untuk menyampaikan pesan penting. Beliau mengingatkan agar Mu’adz tidak mengambil sesuatu tanpa izin yang sah karena tindakan tersebut termasuk ghulul atau penggelapan harta.
Dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul (korupsi). Dan barang siapa melakukan ghulul, maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikorupsinya.” (HR At-Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif atau hukum duniawi. Lebih dari itu, korupsi merupakan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung di hadapan Allah SWT pada hari kiamat.
Peringatan Nabi tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 161. Ayat ini menjadi salah satu landasan utama dalam Islam terkait larangan berkhianat terhadap amanah harta.
Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak didzalimi.” (QS Ali Imran: 161).
Para ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut menggambarkan betapa beratnya dosa korupsi di sisi Allah SWT. Seorang koruptor tidak akan bisa menyembunyikan kejahatannya karena seluruh pengkhianatan akan ditampakkan pada hari pembalasan.
Imam Ath-Thibi menjelaskan bahwa barang hasil korupsi akan menjadi bukti yang memberatkan pelakunya di akhirat. Gambaran ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh secara haram justru akan menjadi sumber azab bagi pemiliknya.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW menggambarkan kondisi koruptor yang datang pada hari kiamat dengan membawa beban dari hasil kejahatannya.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Aku belum pernah mendapatkan seorang dari kalian pada hari kiamat yang pada lehernya terdapat seekor unta yang bersuara.”
Hadis ini menunjukkan bahwa dosa korupsi akan diwujudkan dalam bentuk yang sangat memalukan dan memberatkan pelakunya.
Para ulama tafsir juga menjelaskan bahwa turunnya surah Ali Imran ayat 161 berkaitan dengan beberapa peristiwa yang berhubungan dengan dugaan penggelapan harta. Sebagian riwayat menyebut adanya kecurigaan terhadap pembagian ghanimah atau harta rampasan perang.
Dalam salah satu riwayat, sekelompok orang memprotes pembagian harta perang yang dilakukan Rasulullah SAW. Mereka khawatir tidak mendapatkan bagian sehingga muncul prasangka yang tidak berdasar kepada Nabi.
Rasulullah SAW kemudian menegaskan bahwa beliau tidak mungkin berkhianat terhadap amanah yang diberikan Allah SWT. Bahkan beliau menyatakan bahwa sekecil apa pun hak orang lain tidak akan disembunyikan darinya.
Riwayat lain mengaitkan ayat tersebut dengan Perang Badar ketika sebagian sahabat kehilangan selembar beludru merah dari harta rampasan perang. Ada pihak yang kemudian menaruh curiga kepada Rasulullah SAW hingga Allah SWT menurunkan ayat untuk membantah tuduhan tersebut.
Sebagian ulama juga menghubungkannya dengan Perang Uhud ketika sejumlah pasukan pemanah meninggalkan pos mereka karena tergiur harta rampasan perang. Keinginan memperoleh keuntungan duniawi akhirnya menjadi sebab terjadinya kekalahan yang merugikan kaum muslimin.
Beragam riwayat tersebut menunjukkan bahwa godaan terhadap harta sudah ada sejak masa awal Islam. Karena itu, Rasulullah SAW terus mengingatkan umatnya agar menjauhi segala bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Dari ajaran Islam dapat dipahami bahwa korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum negara, melainkan dosa besar yang mengundang murka Allah SWT. Harta yang diperoleh melalui korupsi mungkin memberi kenikmatan sesaat, tetapi akan menjadi beban berat yang dipertanggungjawabkan di akhirat.
Oleh sebab itu, setiap muslim hendaknya menjaga amanah dalam setiap jabatan dan tanggung jawab yang diemban. Sebab, sebesar apa pun keuntungan yang diperoleh dari korupsi, balasan yang menanti di hadapan Allah SWT jauh lebih berat dan mengerikan. Wallahu a’lam.






