JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami dugaan praktik pungutan liar terkait jual beli sel khusus bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Jawa Timur. Dalam penanganan awal perkara ini, dua petugas lapas telah ditarik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya, mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penelusuran fakta serta memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara serius.
Menurut Yan, unit kepatuhan internal memang dibentuk sebagai instrumen pengawasan ketika muncul persoalan yang menyangkut integritas pelayanan di lingkungan imigrasi maupun pemasyarakatan. Karena itu, setiap laporan yang mencuat akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi. Pihaknya juga telah mengambil langkah administratif dengan menarik dua petugas Lapas Blitar ke kantor wilayah untuk memudahkan proses investigasi.
“Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Lilik Sujandi, dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).
Dua petugas yang diperiksa terdiri atas seorang staf dan seorang pejabat di lingkungan lapas tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan praktik pungli fasilitas hunian khusus bagi warga binaan.
Kasus ini mencuat setelah muncul pengakuan dari narapidana kasus korupsi yang mengaku mendapat tawaran fasilitas sel dengan tarif fantastis. Dalam informasi yang beredar, tarif awal disebut mencapai Rp100 juta sebelum kemudian disebut terjadi negosiasi hingga angka Rp60 juta.
Dugaan praktik jual beli sel itu disebut berlangsung pada akhir 2025. Informasi tersebut kemudian terungkap setelah tiga narapidana korupsi menyampaikannya kepada Kepala Lapas yang baru dalam dialog bersama warga binaan pada pertengahan April 2026.
Mencuatnya dugaan pungli ini kembali menyoroti persoalan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Pemerintah menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sekaligus menindak pihak yang terbukti terlibat.






