Hukum  

Bos Rokok HS Mangkir dari KPK, Skandal Suap Bea Cukai Makin Terbongkar

Dipanggil KPK, Bos Surya Group Tak Hadir! Kasus Suap Bea Cukai Memanas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bos Rokok HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026).

Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. KPK pun mengingatkan agar Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Budi, keterangan Suryo dinilai krusial untuk mengungkap praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Bea Cukai, khususnya terkait pengaturan cukai rokok dan minuman keras (miras).

KPK menduga terdapat praktik kolusi antara oknum pejabat Bea Cukai dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam manipulasi kebijakan cukai.

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” tegasnya.

Pengembangan Kasus Importasi Bea Cukai

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), serta Manager Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Barang Bukti Fantastis Rp 40,5 Miliar

Dalam pengusutan perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar dari berbagai lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi Uang tunai Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura
550 ribu yen, Logam mulia seberat 5,3 kg senilai lebih dari Rp 15 miliar, dan Jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai diduga sebagai penerima suap, sementara pihak swasta berperan sebagai pemberi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *