Hukum  

Mengapa Narkoba Diharamkan dalam Islam? Ini Penjelasan MUI

Waketum MUI Buya Anwar Abbas (tengah) dalam Silaturahim Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar MUI) MUI Pusat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: MUI Digital)

JAKARTA – Islam secara tegas melarang atau mengharamkan penyalahgunaan narkoba dalam segala bentuknya. Mengapa? Begini penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas.

Dalam kegiatan Silaturahim Nasional dan Diskusi Publik Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar MUI) MUI Pusat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Buya Anwar Abbas, menjelaskan narkoba hukumnya haram meskipun tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menyebutkan kata narkoba.

“Kalau kita lihat dari perspektif maqashid syariah, kita tahu ada lima maqashid syariah. Narkoba ini saya lihat merusak kelima-limanya,” paparnya.

Lima tujuan utama syariat tersebut meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penyalahgunaan narkoba secara nyata merusak seluruh aspek tersebut.

Buya Anwar Abbas juga mengutip firman Allah SWT QS Al-Baqarah ayat 195 yang melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan serta merusak diri sendiri.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

“Tuhan berfirman, jangan engkau biarkan dirimu jatuh dan terjebak ke dalam kebinasaan. Mengonsumsi narkoba jelas melanggar firman Tuhan,” katanya.

Selain merusak fisik, narkoba juga merusak akal manusia. Dampak tersebut dapat dilihat dari berbagai fenomena sosial di sejumlah negara maju. “Salah satu hal yang saya lihat, yang menyedihkan dan mengenaskan adalah munculnya zombie-zombie di beberapa kota besar,” ungkapnya.

Istilah “zombie”, lanjut Buya Anwar Abbas, menggambarkan kondisi manusia yang kehilangan kesadaran, kepedulian terhadap diri sendiri, serta keterhubungan dengan lingkungan sosial akibat pengaruh narkoba.

Tanggung Jawab Moral Umat Islam

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba bukan sekadar tugas sosial. Namun, bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral umat Islam dalam menjaga kehidupan manusia.

Memerangi peredaran narkoba termasuk ibadah. Jadi tidak hanya berdimensi duniawiah saja, tetapi juga berdimensi ukhrawi.

Bagi umat Islam yang meyakini kehidupan akhirat, perjuangan melawan narkoba merupakan ladang amal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan agama. “Bagi kita yang percaya terhadap Tuhan dan hari akhir, ini adalah lahan untuk menambah pahala agar kita menjadi pribadi yang berarti dan bermakna, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi dunia dan agama kita,” katanya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *