RIAU – Peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi di lingkungan kampus kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Tragedi yang menimpa seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ( UIN Suska Riau ) ini dinilai menjadi peringatan serius atas rapuhnya rasa aman di institusi akademik.
Korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), menjadi korban pembacokan oleh sesama mahasiswa berinisial R (21) saat menunggu jadwal seminar proposal skripsi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi, termasuk kemungkinan terkait hubungan percintaan.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan, dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Binawidya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendalami motif pelaku.
Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pakar Psikologi: Cerminan Ketidakmatangan Emosi
Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia, Prof Rose Mini Agoes Salim, menilai peristiwa ini mencerminkan ketidakmatangan pola pikir pada remaja akhir menuju dewasa awal.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan menghadapi masalah atau life skill membuat sebagian individu melihat persoalan secara sempit dan emosional.
“Ketika seseorang tidak rasional, kegagalan atau penolakan bisa dianggap sebagai akhir segalanya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan keterampilan hidup seperti kemampuan menganalisis masalah, mencari solusi alternatif, serta keterampilan komunikasi untuk menyalurkan emosi secara sehat.
Selain itu, nilai moral seperti empati, kontrol diri, dan kemampuan menerima penolakan dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah tindakan kekerasan.
JPPI: Kampus Tak Lagi Aman
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, kekerasan yang terjadi di area fakultas menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dan manajemen keamanan kampus.
“Kampus yang seharusnya menjadi benteng nalar justru berubah menjadi medan kekerasan,” ujarnya.
JPPI mendesak audit keamanan menyeluruh, termasuk penghapusan area rawan (blind spot), penguatan sistem pengawasan, serta penyediaan mekanisme darurat seperti panic button atau hotline pengaduan bagi mahasiswa.
Komnas Perempuan: Kekerasan di Kampus Masih Sistemik
Ketua Divisi Pendidikan Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menilai kekerasan di lingkungan perguruan tinggi masih terjadi secara sistemik dan berulang.
Berdasarkan catatan lembaganya, sepanjang 2020–2024 terdapat 97 kasus kekerasan di ranah pendidikan. Pada 2025, tercatat lima kasus di perguruan tinggi, meski angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Devi menyebut faktor budaya patriarki, relasi kuasa, serta pola senioritas kuat turut memperbesar kerentanan korban. Meski berbagai regulasi seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan aturan kementerian telah tersedia, implementasi di tingkat kampus dinilai masih lemah.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan fisik, penguatan sistem pelaporan, peningkatan kapasitas satgas pencegahan kekerasan, serta edukasi masif kepada seluruh sivitas akademika.
Dukungan Kampus untuk Korban
Rektor UIN Suska Riau, Prof Leny Nofianti, telah menjenguk korban yang sedang dirawat dan memberikan dukungan moral kepada korban serta keluarga. Pihak kampus juga berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Penguatan sistem keamanan dan kesehatan mental dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tragedi serupa tidak kembali terulang. (*)






