SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Sleman guna mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan. Langkah tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/8/2026). Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi untuk menyamakan langkah dalam implementasi pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Sleman, Agung Nugroho, menilai keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga. Menurut dia, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar putusan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif.
“Perlu ada sinergi yang kuat dan pertemuan rutin antar pimpinan aparat penegak hukum beserta pemerintah daerah agar sosialisasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif,” kata Agung.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial. Upaya tersebut antara lain menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman serta bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Menurut Galih, pendampingan psikologis menjadi bagian penting agar pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku dan mempercepat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Kerja sama dengan HIMPSI bertujuan agar klien pemasyarakatan tidak sekadar menjalankan sanksi, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis sehingga mampu memperbaiki perilaku,” ujarnya.
Selain itu, Bapas Yogyakarta tengah menyiapkan desa reintegrasi di Kricak, Kota Yogyakarta, dan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Program tersebut diharapkan menjadi ruang pembinaan sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi klien pemasyarakatan.
Dalam forum itu juga dibahas sejumlah kendala penerapan pidana kerja sosial, mulai dari belum tersedianya lokasi pelaksanaan kerja sosial hingga perlunya penguatan dasar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Bapas Yogyakarta mendorong optimalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan sejak tahap penyidikan. Dokumen tersebut dinilai dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pelaku sehingga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana alternatif.
Aspek administrasi perkara turut menjadi perhatian. Bapas mengusulkan percepatan penyampaian salinan putusan pengadilan dan penetapan diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar proses pembimbingan dapat segera dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sleman mengusulkan integrasi Bapas ke dalam aplikasi E-BERPADU untuk mempercepat pertukaran dokumen perkara secara elektronik. Pengadilan juga telah menyiapkan gedung ramah anak sebagai fasilitas pendukung bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta dan PN Sleman berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan lebih optimal. Selain membantu mengurangi kepadatan lapas, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.






