Berita  

Pegawai RSUD dr Soekardjo yang Hina Pasien BPJS Resmi Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

RSUD dr Soekardjo mengonfirmasi pegawai yang menghina pasien BPJS telah mengajukan pengunduran diri dan diproses BKPSDM. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA – Pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Norma Zahara, resmi mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah viral terkait dugaan penghinaan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan.

Direktur Utama RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. Budi Tirmadi, membenarkan bahwa Norma telah mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis (6/8/2026). Surat tersebut telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya untuk diproses sesuai ketentuan.

“Informasi terbaru hari ini, yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri. Surat tersebut kami rekomendasikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” kata Budi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, meskipun Norma bertugas di RSUD dr Soekardjo, status kepegawaiannya sebagai PPPK berada di bawah Pemerintah Kota Tasikmalaya. Karena itu, proses administrasi pengunduran diri menjadi kewenangan BKPSDM.

“Penempatannya memang di RSUD dr Soekardjo, tetapi kontrak kerjanya dengan pemerintah daerah. Karena itu kami merekomendasikan surat pengunduran dirinya kepada BKPSDM,” ujarnya.

Alasan Mengundurkan Diri

Pihak rumah sakit menyebut alasan yang disampaikan Norma dalam surat pengunduran dirinya adalah kondisi kesehatan.

Budi mengatakan, pegawai tersebut saat ini sedang menjalani pengobatan sehingga memilih mengakhiri masa kerjanya sebagai PPPK.

“Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan,” katanya.

Namun, pihak rumah sakit tidak menjelaskan lebih jauh apakah keputusan tersebut berkaitan dengan tekanan yang muncul setelah kasusnya menjadi sorotan publik.

“Memang yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan. Saya tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai kondisinya,” ujar Budi.

Sudah Bekerja Lebih dari Lima Tahun

Budi menjelaskan Norma telah bertugas di RSUD dr Soekardjo selama lebih dari lima tahun. Adapun status sebagai PPPK paruh waktu baru diperolehnya sejak September 2025.

“Yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari lima tahun. Namun status PPPK paruh waktu baru dikontrak sejak September tahun lalu,” jelasnya.

Kasus Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Pasien BPJS

Nama Norma Zahara menjadi perhatian publik setelah diduga menghina pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Peristiwa tersebut mencuat setelah Yurizal sebelumnya mengeluhkan telah menunggu penanganan medis selama sekitar delapan jam di rumah sakit. Tak lama kemudian, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia.

Kasus itu memicu sorotan publik terhadap pelayanan kesehatan di RSUD dr Soekardjo serta mendorong rumah sakit melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga kini, proses administrasi pengunduran diri Norma Zahara masih menunggu tindak lanjut dari BKPSDM Kota Tasikmalaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *