JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Sudaryono, memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 66 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai kepala dapur MBG akibat berbagai tindakan indisipliner.
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur MBG, sebanyak 66 kasus dalam proses, jadi diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dar, Jumat (7/8/2026).
Mas Dar mengungkapkan, deretan bentuk pelanggaran berat yang dilakukan oknum kepala dapur tersebut meliputi meninggalkan tugas/dapur MBG selama lebih dari 10 hari berturut-turut, keterlibatan judi online, rekayasa kasus penipuan, hingga tindakan pungutan liar. Proses pemberhentian status ASN PPPK ke-66 oknum tersebut kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain pemberhentian 66 kepala dapur, BGN juga tengah melakukan pembinaan terhadap 60 SPPI lainnya terkait konflik tata kelola mitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta kasus keracunan makanan yang berulang.
Total terdapat 117 kepala dapur MBG yang dikenai sanksi tegas dan pembinaan, dengan sebaran wilayah sebagai berikut:
Jawa Barat: 29 kasus
Jawa Timur: 27 kasus
Sumatera: 21 kasus
Jakarta dan Banten: 19 kasus
Jawa Tengah: 12 kasus
Kalimantan: 9 kasus
Sulawesi: 4 kasus
Wilayah lainnya: 5 kasus
Guna meminimalisasi risiko gangguan kesehatan dan meningkatkan standar higienitas Program MBG, BGN mewajibkan seluruh jajaran dan relawan di dapur umum untuk menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta prosedur skrining harian sebelum mengolah makanan.
“Kami juga sudah memerintahkan ke seluruh dapur sebelum memulai pekerjaan. Seluruh karyawan, pegawai, relawan, harus dicek suhunya, ditanya apakah ada diare, sakit perut, dan lain-lain,” pungkas Sudaryono. ***






