Hukum  

Skandal Oknum Lora Terbongkar! Mahasiswi Laporkan Dugaan Asusila ke Polisi

Korban berinisial Bunga melaporkan ke Polres Pamekasan. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN – Dugaan tindak asusila menyeret seorang oknum lora berinisial MS di Pamekasan. Seorang mahasiswi berinisial Bunga (nama samaran) resmi melaporkannya ke Polres Pamekasan.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual disertai tekanan sejak 2023. Pada Senin (23/2/2026), perempuan berhijab itu melengkapi laporannya yang sebelumnya masih berupa aduan masyarakat (dumas).

Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. “Semoga kasus ini bisa segera ditangani dan pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar korban.

Penasihat hukum korban, Mansurrowi, menyampaikan bahwa kliennya pertama kali mengenal terlapor pada Juli 2022 di lingkungan kampus. Dua bulan kemudian, MS mendatangi rumah korban dengan maksud taaruf dan diterima oleh keluarga.

Hubungan keduanya sempat terputus sebelum kembali terjalin pada Maret 2023. Pada awal April 2023, korban diajak bertemu untuk berbuka puasa dan dijemput dari kampus sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah singgah.

“Korban tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan penginapan. Saat berada di kamar, pintu dikunci oleh terlapor. Korban sempat merasa tidak aman dan mengunci diri di kamar mandi,” ungkap Mansur.

Menurutnya, korban mengaku mendapat tekanan hingga terjadi hubungan intim secara paksa. Selain itu, terduga pelaku juga diduga merekam video dan mengambil foto korban tanpa izin.

Korban sempat meminta pertanggungjawaban setelah beberapa kali mengalami perlakuan tidak senonoh. Pada akhir 2023, korban diketahui dalam kondisi hamil. Namun, ia diminta menggugurkan kandungan dan tidak memberi tahu siapa pun.

Tak lama kemudian, korban mengalami pendarahan dan hasil pemeriksaan medis menyatakan rahim dalam kondisi kosong.

“Sempat dilakukan mediasi hingga akhirnya terjadi pertunangan pada 5 Mei 2025. Bahkan rencana pernikahan sudah dijadwalkan pada Maret 2026,” lanjut Mansur.

Namun, pada Desember 2025, korban mendapat kabar bahwa rencana pernikahan tersebut dibatalkan. Situasi semakin berat setelah korban mengetahui terlapor menikah dengan perempuan lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut belum sampai ke mejanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *