SLEMAN – Pengasuh Pondok Pesantren Minggir, KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq, mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mampu bersikap luwes dalam menghadapi dinamika demokrasi, tetapi tetap berpegang pada aturan.
Pesan tersebut disampaikan Gus Muwafiq dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Sleman di Pondok Pesantren Minggir, Sleman, Kamis (10/9/2026).
Diskusi bertema “Demokrasi, Pemilu dan Politik Uang” itu diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas demokrasi dan kepemiluan dari berbagai perspektif, mulai dari regulasi, sosial, budaya hingga kehidupan masyarakat.
Gus Muwafiq mengatakan demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari karakter masyarakat yang beragam. Menurut dia, demokrasi pada dasarnya menempatkan rakyat sebagai bagian penting dalam menentukan arah kehidupan bernegara.
“Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Gus Muwafiq.
Namun, menurut dia, demokrasi tetap membutuhkan aturan yang jelas agar proses politik berlangsung tertib dan adil. Ia juga menyoroti pentingnya meritokrasi dalam kehidupan bernegara, yakni penempatan seseorang berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan integritas.
Gus Muwafiq menilai demokrasi yang substantif juga berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat. Karena itu, sistem politik perlu mampu mengurangi kesenjangan kepentingan serta memberi ruang yang adil bagi masyarakat.
Dalam konteks kepemiluan, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas sekaligus mudah dipahami. Persoalan pemilu, kata dia, tidak selalu berhenti pada aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan persoalan struktural dan beragam kepentingan di masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik politik uang. Gus Muwafiq menilai penanganan dugaan politik uang harus didasarkan pada fakta dan unsur pembuktian yang jelas.
“Kalau berbicara politik uang, pembuktiannya harus jelas. Yang diterima berapa, diterima oleh siapa, yang menyalurkan siapa, dan siapa yang dapat diproses harus sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Dalam kerangka pengawasan pemilu, Bawaslu memang memiliki tugas mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, termasuk mencegah praktik politik uang. Bawaslu juga memiliki kewenangan memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Gus Muwafiq meminta jajaran pengawas pemilu tetap menjadikan regulasi sebagai pijakan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Bawaslu harus luwes tetapi jangan menabrak aturan,” tegasnya.
Menurut Gus Muwafiq, keluwesan diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada pendekatan prosedural semata. Di sisi lain, fleksibilitas tersebut tidak boleh membuat lembaga pengawas mengabaikan kepastian hukum dan aturan yang berlaku.
Ia juga menilai komunikasi menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Perbedaan kepentingan dan latar belakang masyarakat, menurutnya, perlu dikelola melalui dialog dan musyawarah.
Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, serta tanggung jawab bersama dinilai dapat menjadi modal sosial dalam membangun demokrasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia.
Gus Muwafiq mengatakan kebuntuan dalam persoalan kepemiluan tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan yang kaku. Ruang komunikasi tetap diperlukan untuk mencari titik temu, selama solusi yang ditempuh tidak keluar dari koridor regulasi.
Dalam konteks tersebut, ia berharap Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mampu membangun komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten Sleman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Forum ini juga diarahkan untuk mendorong demokrasi yang partisipatif dan berintegritas, dengan tetap menempatkan aturan sebagai pijakan dalam pengawasan pemilu.(*)





