JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada pembahasan tingkat I di Komisi XI sehari sebelumnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR. Puan kemudian mengetok palu sebagai tanda disahkannya UU PFII.
Pengesahan UU PFII terbilang berlangsung cepat. RUU tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan sejak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 23 Juni 2026 hingga resmi menjadi undang-undang.
Purbaya: PFII Jadi Arsitektur Baru Keuangan Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan UU PFII bukan sekadar regulasi baru, melainkan fondasi untuk membangun pusat keuangan internasional yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menurut Purbaya, PFII dibangun di atas tiga pilar utama, yakni akses terhadap modal dan investasi, inovasi serta tata kelola, dan penguatan daya saing sumber daya nasional.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, pilar pertama difokuskan pada peningkatan akses terhadap investasi global guna memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
“PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju delapan persen sebagaimana ditargetkan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Menurut Purbaya, masuknya investasi baru akan memperluas basis pajak, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah.
Bangun Ekosistem Keuangan Berstandar Global
Pilar kedua PFII, lanjut Purbaya, adalah pembangunan ekosistem jasa keuangan yang modern dengan dukungan teknologi mutakhir, sistem keamanan siber berstandar internasional, serta tata kelola yang mengacu pada praktik terbaik dunia.
Ia juga menyoroti penguatan kepastian hukum melalui pembentukan pengadilan khusus PFII dan lembaga arbitrase yang dirancang bekerja secara independen, konsisten, dan efisien.
“PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional,” kata Purbaya.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tanpa mengurangi kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Dorong Talenta Nasional dan Transfer Teknologi
Purbaya mengatakan pilar ketiga berfokus pada peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja baru, transfer teknologi, serta peningkatan kompetensi di sektor jasa keuangan.
Ia menilai keberadaan PFII akan memperkuat efisiensi biaya modal sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan.
“Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. Pemerintah dan DPR memastikan RUU PFII tidak hanya menarik bagi pelaku global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20, Indonesia dinilai sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat global.(*)






