JAKARTA – Indonesia dalam sektor keuangan dan perbankan menganut sistem ekonomi konvensional dan syariah yang tertuang dalam undang-undang maupun regulasi. Kedua sistem ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok atau jelas.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa kedua sistem itu sangat mencolok perbedaannya dalam proses dan efek dalam kehidupan. “Karakteristik ekonomi Islam terletak pada kerangka moral dan etika,” kata Kiai Cholil, Jumat (27/3/2026).
Dalam Islam, ekonomi tidak semata-mata upaya untuk mendapatkan keuntungan materi. Lebih dari itu, aturan yang dibentuk dalam ekonomi Islam bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Tuhan, kehidupan dan tujuan akhir manusia setelah kematian.
“Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi, tetapi lebih dari itu, ekonomi adalah sarana untuk membangun ikatan kemanusiaan yang saling membutuhkan dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT,” jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menegaskan, ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional (kapitalis). Dalam ekonomi kapitalis, menekankan kepentingan individu atau sistem ekonomi sosialis/komunis yang hanya memfokuskan pada kepentingan umum. Ekonomi kapitalis menihilkan peran negara karena sepenuhnya menganut mekanisme pasar.
“Mengakui kepemilikan pribadi secara mutlak. Cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekonomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi sebebas-bebasnya tanpa ikatan moral untuk mendapatkan profit (keuntungan),” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Dijelaskan bahwa sistem ekonomi sosialis muncul sebagai tanggapan dari paham kapitalis yang mengeksploitasi manusia. Sistem ini mengatur peran negara sangat dominan dan tidak mengakui kepemilikan pribadi.
“Akibatnya, aktivitas ekonomi bagi setiap individu terpasung, karena semuanya untuk kepentingan bersama. Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Pakar Ekonomi Syariah ini mengatakan, Islam memandang ekonomi tidak lepas dari empat ciri. Diantaranya rabbaniyyah (ketuhanan), akhlaqiyah (moralitas), insyaniyah (kemanusiaan), dan wasathiyah (keseimbangan). Keempat ciri tersebut menyatukan kepentingan duniawi dan ukhrawi, ketuhanan dan kemanusiaan, materi dan ruh.
“Ciri rabbaniyah terletak pada keterkaitan seluruh aktivitas produksi, konsumsi dan distribusi yang semata-mata untuk menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, membangun peradaban dan memakmurkan bumi,” ujarnya.
Ciri rabbani meniscayakan aktivitas ekonomi beretika yang terletak pada tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. “Islam memandang aktivitas ekonomi untuk kemaslahatan. Dilarang menipu (gharar), melakukan riba, judi (maysir) biasa disingkat dengan sebutan gharim. Semua itu menzalimi orang lain hanya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sementara ciri kemanusiaan juga terlihat dalam relasi persaudaraan dan tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan. Dalam transaksi ekonomi tidak semuanya berbasis profit (keuntungan), karena adakalanya untuk menolong dengan skim qardlul hasan (pinjaman tanpa bagi hasil).
Ciri keseimbangan (wasathiyah) terlihat dari pengakuan Islam terhadap hak milik individu, tetapi disisi lain mengakui hak umum. “Hak milik individu memungkinkan seseorang untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya, tetapi harus berbagai dengan yang lain sebagai implementasi dari hak orang lain dalam hartanya, yaitu beruba zakat, wakaf dan sedekah,” tegasnya. ***






