Hukum  

DPR Angkat Suara! Kasus Sabu 2 Ton ABK Sea Dragon, Hukuman Mati Ditegaskan Cuma Jalan Terakhir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia hanya boleh dijadikan opsi terakhir. Sikap ini disampaikan merespons tuntutan hukuman mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Menurut Habiburokhman, prinsip tersebut sudah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Karena itu, penerapannya wajib dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.

Ia menilai hukuman mati tidak boleh diposisikan sebagai hukuman utama dalam setiap perkara narkotika. Penegakan hukum, kata dia, harus tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi DPR RI dalam mengawal penerapan KUHP baru.

Selain menyoroti substansi tuntutan, Habiburokhman juga merespons pernyataan jaksa di persidangan yang dinilai menyiratkan adanya intervensi DPR RI. Ia menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan buruk terhadap independensi lembaga legislatif.

Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara di Batam. Langkah ini dianggap perlu agar proses peradilan tetap berjalan profesional dan bebas dari opini yang menyesatkan.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegasnya. Pernyataan itu menunjukkan DPR RI serius menjaga marwah lembaga negara.

Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan, Habiburokhman menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait. Pemanggilan ini bertujuan mendalami penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman. Ia menegaskan DPR ingin memastikan tidak ada kejanggalan dalam proses hukum.

Selain itu, Komisi III DPR juga berencana meminta Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara ini. Pemantauan tersebut dinilai penting agar hakim tetap independen dan bebas dari tekanan eksternal.

Habiburokhman juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa JPU yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat ke ruang publik.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama sdr Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” katanya. Menurut dia, pernyataan jaksa di ruang sidang memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.

Habiburokhman menegaskan penanganan perkara Fandi Ramadhan harus mengacu pada asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman. Ia menyebut rekomendasi itu menjadi rujukan penting dalam proses penuntutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam tetap bersikukuh pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman maksimal.

Adapun enam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Seluruhnya dituntut pidana mati oleh jaksa atas peran mereka dalam perkara penyelundupan sabu tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *