SLEMAN– Indikasi kuat korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan (Kapanewon) Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tercium.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tirtomartani 2 kembali menjadi sorotan masyarakat. Sebelumnya SPPG Tirtomartani 2 ini menuai sorotan lantaran menyurati penerima manfaat agar apabila keracunan tidak melapor kemanapun.
Kali ini SPPG Tirtomartani 2 disorot lantaran harga menu makanan yang di-markup atau dinaikkan tak wajar, hingga 60 persen lebih dari harga normal di pasaran.
Ironisnya kasus markup harga MBG yang ‘ugal-ugalan’ tersebut diperuntukkan bagi anak bawah lima tahun (Balita) dan dibagikan selama 3 hari berturut-turut, sejak 1 Maret 2026. Menunya juga dinilai tidak cocok untuk anak dalam masa pertumbuhan dan usia emas.
SPPG Tirtomartani 2 ini dapurnya beralamatkan di Jl. Jogja – Solo No.13, Bendan, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, DIY 55571, Indonesia ini penanggungjawabnya adalah Farida Cahyani Darmastuti. Ia pernah memberikan klarifikasi mengenai mekanisme surat perjanjian terkait program SPPG ketika kasus surat edaran yang beredar jadi perhatian publik.
Dalam kemasan MBG, SPPG Kalasan 2 juga menyertakan rincian harga atau label informasi produk menu balita sebagai berikut:
HARI 1
- Roti Tawar, EXP (kadaluwarsa): 03/03/2026, dengan harga Rp 2.200,- per potong
- Jeruk Manis, EXP: 03/03/2026, dengan harga Rp 3.000,- per buah
- Telur ayam Rebus , EXP: Pukul 12:00, 03/03/2026, dengan harga Rp 2.200,_ per butir
HARI 2
- Roti Tawar, EXP: 03/03/2026, dengan harga Rp 2.200,- per potong
- Telur ayam Rebus , EXP: pukul 12:00, 03/03/2026, dengan harga Rp 2.200,- per butir
- Kurma, EXP: 07/03/26, dengan harga Rp 1.400,- isi 5 butir kurma curah
- Pisang Cavendish, EXP: 04/03/26, dengan Harga Rp 2000,- per buah
HARI 3
- Banania Cookies, EXP: 25/02/27, dengan harga Rp 3.000,- per potong
- Apel, EXP: 03/03/26, dengan harga Rp3.800,- per buah
- Pisang Cavendish, EXP: 04/03/26, dengan Harga Rp 2000,- per buah
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pada menu Hari 3, Banania Cookies, yang masa EXP: 25/02/27, (Tahun 2027)! terlepas salah ketik (Typo), namun menunjukkan keteledoran atau bahkan dibuat asal-asalan.
Selain rincian harga juga ada anjuran konsumsi, diantaranya disarankan untuk dikonsumsi sesuai hari yang dianjurkan.
Kemudian juga ada informasi nilai Gizi yang menyebut, menu-menu tersebut mengandung Energi 485,7 Kal, Protein 23,5 g dan lemak 18,6 g. Kandungan tersebut juga ditengarai tidak sesuai atau dibuat asal-asalan.

Markup Gila Gilaan!
Harga yang tertera di label informasi produk MBG balita tersebut sontak membuat warga kaget.
Misalnya, Roti tawar sepotong dengan Harga Rp2.200,- per potong sangat tidak masuk akal. Jika dibandingkan harga pasaran, seperti misalnya di toko-toko modern, Roti tawar seharga Rp15.000,- dengan isi 8 potong. Maka harga per potongnya hanya Rp1.875. Terlebih roti tawar MBG yang disajikan dalam boks plastic secara kualitas dan ukuran jauh lebih kecil.
Belum lagi Pisang Cavendish yang diberi harga Rp2.000,- per buah, ternyata palsu. Pisang yang diberikan bukan jenis cavendish, melainkan pisang jenis lokal (pisang susu) yang harga pasarnya per Kg rata-rata hanya Rp10.000- Rp15.000 di pasar tradisional Kalasan maupun Prambanan. Sedang untuk ukuran normal, rata-rata 12 buah/Kg. Maka kalau memakai harga tertinggi jatuhnya per buahnya hanya Rp1.250,- per buah.
Dari dua jenis makanan itu saja sudah jelas keuntungan yang diraup pihak SPPG.
Keuntungan dari menu pisang saja sudah 60% (Rp750,-) untuk setiap anak per hari. Sayangnya, data jumlah balita di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman tidak tersedia secara langsung dari sumber statistik resmi online seperti BPS atau Dukcapil yang bisa diakses publik.
Belum lagi telur ayam, kurma curah, buah apel, dan Banania Cookies, yang seharusnya jika dibeli dengan harga grosir jauh lebih murah.
SPPG juga disubsidi pemerintah, bahkan gaji pegawainya cukup fantastis dan menimbulkan pelemik.
- Gaji Kepala Dapur (SPPG/MBG) Sekitar Rp6.000.000 – Rp7.000.000 per bulan, tergantung wilayah dan kebijakan pengelola.
- Gaji Tukang Masak / Juru Masak (Masak) Sekitar Rp2.000.000 – Rp5.000.000 per bulan (variasi besar tergantung status kepegawaian, pengalaman, dan apakah sudah diangkat menjadi PPPK/ASN).
- Gaji Tukang Cuci Piring / Pencuci Nampan Sekitar Rp1.800.000 – Rp3.000.000 per bulan pada banyak lokasi.
Kelihatannya nilainya kecil kalau hanya dilihat dari keuntungan harga pisang Cavendish palsu atau dari roti tawar kualitas rendah, namun kalau diakumulasikan dalam sebulan atau setahun, bahkan 5 tahun akan sangat besar. Terlebih program MBG ini, bukan hanya di satu desa, namun di seluruh Indonesia dan didanai dari APBN atau pajak rakyat!
Belum lagi benarkah menu tersebut cocok untuk balita dan nilai gizinya sesuai yang tertera di informasi nilai gizi.
Apakah salah jika rakyat Indonesia mengkritisi MBG, bahkan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardiyanto menyebutnya sebagai Maling Berkedok Gizi?!

Lurah Tirtomartani Diminta tak Tutup Mata!
Terkait kasus SPPG Tirtomartani 2 yang mengedarkan surat kepada penerima manfaat agar merahasiakan apabila ada kasus keracunan, sebelumnya lurah Tirtomartani, Indra Gunawan sempat angkat bicara. Ia mengaku tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam pembukaan SPPG Baru di wilayahnya.
Komentar Indra yang terkesan cari aman tersebut justru menuai polemik. Seharusnya sebagai Lurah lebih peka terhadap kejadian di wilayahnya, apalagi terkait MBG.
Masyarakat Tirtomartani berharap agar Lurah Indra bisa bersikap untuk meminta pemerintah menutup SPPG Tirtomartani 2 Kalasan yang terus menimbulkan keresahan publik dan berpotensi korupsi uang rakyat.
Peringatan Bagi yang Korupsi MBG
syiarislam.com mengingatkan kepada para pemilik SPPG maupun yang terlibat proyek MBG:
Firman Allah SWT, surat Al-Baqarah, ayat 188 berikut,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada manusia agar menunaikan tanggung jawab yang diembannya dengan baik. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, Q.S An-Nisa’, ayat 58 berikut,
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,”
Semoga kasus markup MBG oleh SPPG Tirtomartani 2 Kalasan mendapat perhatian masyarakat dan pihak berwenang. (*)






