Berita  

Penerapan KUHP Baru, Bapas Yogyakarta Libatkan 5 OPD untuk Pidana Kerja Sosial

Lima OPD Pemkot Yogyakarta menggandeng Bapas Yogyakarta untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP baru. (Foto:Ist)

YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Sabang Marauke, Lantai 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta.

Lima OPD yang terlibat dalam kerja sama tersebut meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya implementasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pidana kerja sosial.

Selain itu, kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terutama dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat bagi Anak.

Melalui Rencana Kerja tersebut, Pemkot Yogyakarta berkomitmen mendukung penyediaan lokasi sekaligus ruang pembinaan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP baru.

Menurut dia, Rencana Kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Pemerintah Kota Yogyakarta siap mendukung penyediaan lokasi dan pembinaan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujar Septi.

Ia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial pada diri klien.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mendukung terwujudnya sistem hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan apresiasi atas dukungan lima OPD Pemkot Yogyakarta.

Menurut Galih, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Bapas tidak dapat menjalankan program tersebut secara mandiri.

“Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” kata Galih.

Galih menjelaskan, Rencana Kerja yang telah disepakati akan menjadi salah satu rujukan bagi Bapas dalam memberikan rekomendasi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat kepada hakim.

Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat ditempatkan pada lingkungan yang sesuai serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bapas Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta selanjutnya akan menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan program bersama dan koordinasi teknis secara berkelanjutan.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, klien diharapkan memperoleh pengalaman pembelajaran hukum sekaligus memiliki kesempatan untuk kembali berperan secara positif di lingkungan sosialnya.

Pada akhirnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat tujuan reintegrasi sosial dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga pembinaan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kepentingan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *