JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) resmi meluncurkan platform Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Sistem ini hadir untuk mengintegrasikan data penerima manfaat dana sosial keagamaan secara nasional dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa integrasi data ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih (overlap) penyaluran dana zakat dan bantuan sosial agar jangkauan bantuan menjadi lebih adil dan merata.
“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya menyajikan identitas penerima (mustahik), tetapi juga mencakup profil demografi, status kesejahteraan, hingga rekam jejak bantuan yang pernah diterima.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa sistem ini menyatukan data operasional dari BAZNAS (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia dengan basis data DTSEN. Melalui proses DTSEN checking, lembaga amil zakat dapat memverifikasi calon penerima secara presisi.
Sistem lintas instansi ini turut mengaitkan peran Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, BAZNAS, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Manfaat Satu Data ZIS-DSKL
Integrasi ZIS-DSKL menghadirkan serangkaian manfaat strategis bagi tata kelola dana umat:
- Penyaluran tepat sasaran dan memudahkan validasi status sosial ekonomi calon mustahik.
-
Mencegah duplikasi bantuan atau menghindari tumpang tindih penerimaan bantuan dari beberapa sumber sekaligus.
-
Perencanaan berbasis data dengan memetakan kebutuhan riil masyarakat untuk merancang program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan secara efektif.
-
Transparansi dan akuntabilitas melalui pencatatan penyaluran terhubung langsung dengan profil penerima manfaat secara digital.
Sistem terpadu Satu Data ZIS-DSKL ini dapat diakses secara daring oleh lembaga pengelola zakat resmi melalui portal resmi SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) Kementerian Agama pada laman simzat.kemenag.go.id.






