Berita  

Bapas Yogyakarta dan Satpol PP Kulon Progo Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kepala Bapas Yogyakarta dan Kasatpol PP Kulonprogo berkomitmen kerjasama imlementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. (Foto: Istimewa)

KULON PROGO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi dan Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo Budi Hartono di Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Senin (3/8/2026).

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif selain pidana penjara.

“Pidana kerja sosial hadir untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana,” kata Galih.

Menurut Galih, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat berjalan secara optimal. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam implementasi KUHP Baru.

Melalui PKS tersebut, kedua instansi sepakat membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Kulon Progo. Satpol PP akan berperan sebagai mitra pelaksana dengan menyediakan lokasi serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Bapas Kelas I Yogyakarta bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap warga yang menjalani pidana kerja sosial agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Galih berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku tindak pidana yang menjalani pembinaan, tetapi juga bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo Budi Hartono menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan Bapas Kelas I Yogyakarta. Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi KUHP Baru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan kemanfaatan sosial.

Usai penandatanganan PKS, kedua instansi menggelar diskusi teknis mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyusunan jadwal kegiatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, hingga sistem pelaporan.

Kerja sama antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif, terukur, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sesuai semangat pembaruan KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *