Berita  

Bapas Yogyakarta Gandeng Disdikpora Kulon Progo Wujudkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis

Bapas Yogyakarta dan Disdikpora Kulon Progo resmi bekerja sama menyediakan lokasi pidana kerja sosial untuk implementasi KUHP Baru. (Foto: Istimewa)

KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat implementasi pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Wates, Senin (3/8/2026). Kesepakatan itu mengatur penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi klien pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan proses pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan dengan masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar sanksi, melainkan sarana edukasi dan pemulihan. Melalui dukungan Disdikpora Kulon Progo, para klien memiliki kesempatan untuk membenahi diri sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi fasilitas publik setempat,” kata Galih.

Menurut dia, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir. Karena itu, pendekatan pembinaan berbasis masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah berhadapan dengan hukum.

Disdikpora Kabupaten Kulon Progo menyambut baik kerja sama tersebut. Sejumlah fasilitas publik yang berada di bawah pengelolaannya, seperti Stadion Cangkring dan GOR Wates, akan dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.

Pemanfaatan fasilitas publik itu diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan para klien.

Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan. Dari pihak Disdikpora Kulon Progo hadir Kepala Disdikpora Drs. Nur Wahyudi, M.M., Sekretaris Dinas, serta Kepala UPT Pengelola Stadion Cangkring dan GOR Wates.

Melalui kolaborasi ini, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Selain mendukung implementasi KUHP baru, kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat proses reintegrasi sosial serta mendorong terwujudnya keadilan restoratif yang memberi manfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *