Berita  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka hingga Penahanan

Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka kasus ASABRI dan TPPU. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie juga menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum kliennya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Klien kami telah memutuskan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Febri, langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menjelaskan permohonan praperadilan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Farizi menilai hingga kini penyidik, baik dari kepolisian maupun Kejaksaan Agung yang melanjutkan penanganan perkara, belum menjelaskan secara rinci pokok perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan adanya dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap kliennya untuk perkara yang dinilai sama.

“Kami mempersoalkan adanya penetapan tersangka dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama,” ujar Farizi.

Sementara itu, klaster kedua dalam permohonan praperadilan menyangkut keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus ASABRI. Dalam permohonan tersebut, Polri menjadi pihak termohon.

Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya juga meminta pengadilan menguji keabsahan pelimpahan perkara dari tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Firman, sejak awal proses penyidikan diduga terdapat sejumlah kekeliruan prosedur hukum acara yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Melalui praperadilan ini kami ingin memperoleh kepastian apakah tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien kami telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak,” ujarnya.

Febrie Adriansyah diumumkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait penanganan kasus korupsi ASABRI. Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi PLTU Batubara dan Krakatau Steel, status hukumnya masih sebagai saksi.

Setelah penetapan tersangka, Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah pribadi Febrie.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan TPPU dan kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara pokok yang menjadi dasar penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie. Sejak 24 Juli 2026, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *