Berita  

Wajib! THR Cair H-7 Lebaran:Disnakertrans Jateng  Ancam Sanksi Perusahaan Nakal, Posko Aduan Resmi Dibuka

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan perusahaan wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 sebelum Lebaran. Posko pengaduan dibuka, hak karyawan jadi prioritas.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mewajibkan THR Cair H-7 kepada semua perusahaan.

Seluruh perusahaan diingatkan jika  tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam sanksi administratif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menegaskan, pihaknya bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota telah melakukan sosialisasi agar perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR bagi pekerja.

Kewajiban pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Sanksi

Disnakertrans Jawa Tengah menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga nota pemeriksaan dan tindakan administratif lainnya.

Saat ini tercatat sebanyak 263.758 perusahaan di Jawa Tengah wajib membayarkan THR kepada pekerja. Total pekerja yang berhak menerima THR mencapai lebih dari 2,4 juta orang.

Posko Aduan THR Dibuka hingga 31 Maret

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnakertrans Jawa Tengah membuka posko konsultasi dan pengaduan THR mulai 2–31 Maret 2026.

Selain di kantor Disnakertrans Jawa Tengah, posko juga tersedia di enam kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, yakni di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Seluruh posko beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 07.30–14.30 WIB.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat, website resmi Disnakertrans, maupun layanan telepon pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

Tahun Lalu Ada Ratusan Aduan

Disnakertrans Jawa Tengah mencatat lebih dari 100 laporan terkait pembayaran THR pada tahun lalu. Kasus yang dilaporkan antara lain THR tidak dibayarkan serta pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Sebagian besar kasus telah diselesaikan, namun beberapa masih dalam proses, termasuk persoalan pembayaran THR di perusahaan tekstil Sritex yang masih menunggu proses penjualan atau lelang aset pailit.

Tercatat sekitar lima perusahaan di Jawa Tengah mengalami persoalan serupa pada tahun sebelumnya.

Pengusaha Pastikan THR Tetap Dibayar

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah memastikan perusahaan yang tergabung dalam organisasinya akan membayarkan THR sesuai ketentuan.

Meski demikian, dalam praktiknya beberapa perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal sesuai perjanjian kerja bersama dengan karyawan atau serikat pekerja, bahkan hingga dua minggu sebelum Lebaran.

Apindo menegaskan hingga saat ini belum ada laporan perusahaan anggotanya yang menunda pembayaran THR tahun ini.

Dengan pengawasan ketat pemerintah dan komitmen pengusaha, pembayaran THR diharapkan berjalan lancar sehingga hak jutaan pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *