YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Rencana Kerja tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi klien anak maupun dewasa di wilayah Kota Yogyakarta. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Raja Bagus, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).
Kerja sama itu melibatkan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi bersama empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yakni Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta. Menurut dia, instansinya memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga aktivitas yang dilakukan tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi klien pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan yang produktif, pidana kerja sosial diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus membantu proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujar Sukidi.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung implementasi KUHP baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif.
Menurut Galih, kehadiran pemerintah daerah sebagai mitra pelaksana menunjukkan kesiapan membangun sistem pemidanaan yang lebih humanis, dengan mengedepankan pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan pelaku dengan masyarakat.
“Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat yang mendukung proses pembinaan sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan,” kata Galih.
Melalui kerja sama tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal setelah KUHP baru berlaku secara penuh. Selain menjadi sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berorientasi pada pemulihan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kolaborasi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta itu diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan KUHP baru, melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.(*)






