Berita  

Bapas Yogyakarta dan Pemkot Perkuat Sinergi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Sinergi Bapas dan Pemkot Yogyakarta memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang humanis sesuai KUHP baru. (Foto:Ist)

YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Klien Anak dan Dewasa di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Raja Bagus, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).

Penandatanganan dilakukan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi bersama empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Sukidi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Ignatius Trihastono, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Yetti Martanti, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Retnaningtyas. Hadir pula perwakilan Bagian Perekonomian dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta. Menurut dia, dinas yang dipimpinnya memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui berbagai kegiatan produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga menjadi ruang pembinaan agar klien pemasyarakatan dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyukseskan implementasi KUHP baru. Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang mengedepankan pembinaan dibanding semata-mata penghukuman.

“Kerja sama ini menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis dan progresif. Kami berharap lokasi-lokasi yang telah disepakati dapat menjadi sarana pembinaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan,” kata Galih.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui kerja sama tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa sesuai amanat KUHP baru.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat implementasi pidana alternatif di Kota Yogyakarta, tetapi juga dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pemidanaan yang lebih restoratif, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *