YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan berbasis psikologi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung proses pembimbingan sekaligus memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Upaya itu diawali melalui audiensi yang berlangsung di Sekretariat HIMPSI DIY pada Senin (29/6/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi bersama jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta Ketua HIMPSI DIY beserta pengurus.
Dalam audiensi tersebut, Galih Rakasiwi menyampaikan bahwa layanan psikologi menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama bagi klien yang menjalani pidana sosial maupun pidana pengawasan. Menurut dia, asesmen psikologis dapat memperkuat proses pembimbingan, membantu menentukan bentuk intervensi yang tepat, sekaligus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat.
Selain peningkatan layanan kepada klien, Bapas Kelas I Yogyakarta juga mengusulkan kerja sama dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Bentuk kolaborasi yang disiapkan meliputi pelatihan, penelitian, hingga penyelenggaraan berbagai program peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Bapas akan menyampaikan draf nota kesepahaman (MoU) kepada HIMPSI DIY. Penandatanganan kerja sama direncanakan berlangsung pada agenda GA Bootcamp yang akan datang.
HIMPSI DIY menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Organisasi profesi psikologi itu menyatakan kesiapan mendukung penyusunan asesmen psikologis dan profiling psikologis bagi klien pemasyarakatan. Hasil asesmen diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam proses pengambilan keputusan, termasuk pada tahapan persidangan maupun pembimbingan lanjutan.
Selain itu, HIMPSI DIY juga siap berkontribusi dalam pengembangan instrumen asesmen yang disesuaikan dengan kebutuhan pemasyarakatan. Dalam kesempatan yang sama, HIMPSI turut mengundang Bapas Kelas I Yogyakarta untuk berpartisipasi dalam Kongres HIMPSI sebagai bagian dari penguatan jejaring dan kolaborasi antarlembaga.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak mengidentifikasi sejumlah peluang kerja sama yang dapat mendukung program pembimbingan dan reintegrasi sosial. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas layanan bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bapas.
Galih menilai kolaborasi dengan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya penerapan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, layanan pemasyarakatan yang didukung asesmen psikologis akan memberikan dasar yang lebih komprehensif dalam proses pembimbingan hingga reintegrasi sosial.
Kerja sama ini juga sejalan dengan pengembangan Klayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) menuju Desa Reintegrasi sebagaimana dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi, diharapkan layanan pemasyarakatan semakin efektif dalam mendukung perubahan perilaku dan keberhasilan klien kembali diterima di tengah masyarakat.(*)






