Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS, Gerakan Rakyat: Cederai Kedaulatan dan Prinsip Bebas Aktif

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Usamah Abdul Aziz. (Foto: Humas DPP GR)

JAKARTA – Kesepakatan dagang antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump pada 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya Gerakan Rakyat.

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Usamah Abdul Aziz menilai dokumen bertajuk “New Golden Age” mengandung banyak aspek terselubung. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi kepentingan nasional.

Gerakan Rakyat menyoroti penggunaan istilah alliance alias persekutuan dalam dokumen kesepakatan tersebut. Penggunaan kata itu, menurut Usamah, tidak lazim dan berpotensi menyimpang dari doktrin politik luar negeri Indonesia yang telah dianut selama 75 tahun.

“Di sampul kesepakatan tertulis alliance, yang tak lazim dalam kesepakatan bilateral negara mana pun. Istilah yang lazim digunakan adalah partnership atau kemitraan. Tentu saja, penggunaan kata itu berpotensi memunggungi prinsip politik luar negeri bebas aktif yang sudah diadopsi Indonesia selama 75 tahun,” ujar Usamah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Meskipun dinamakan Agreement on Reciprocal Trade (ART), Usamah menilai perjanjian ini sama sekali tidak resiprokal. Berdasarkan dokumen setebal 45 halaman itu, Indonesia dibebani 217 kewajiban, sementara AS hanya memiliki enam kewajiban.

Indonesia juga dikenai daftar belanja wajib senilai USD 33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun yang mencakup produk energi USD 15 miliar, produk aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing USD 13,5 miliar, dan produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar

“Agak lucu, kesepakatan resiprokal, tetapi negara kita dikenai kewajiban belanja (mandatory shopping),” katanya.

Kesepakatan tersebut mengancam kedaulatan pangan dan mimpi industrialisasi nasional karena menghapus ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk AS dan memperbolehkan masuknya mesin hingga baju bekas. Di sisi lain, kebijakan hilirisasi mineral kritis seperti nikel terancam bubar karena penghapusan larangan ekspor bahan mentah ke AS.

Sektor digital pun tak luput dari kritik. Platform seperti Google, Amazon, dan Meta disebut mendapat “karpet merah” tanpa kewajiban pajak layanan digital (Digital Services Tax) maupun berbagi data.

Usamah menyatakan bahwa AS memaksa Indonesia merombak aturan internal, mulai dari pelonggaran sertifikasi halal bagi produk manufaktur tertentu hingga penghapusan batasan kepemilikan saham asing di sektor strategis seperti penyiaran dan pers. Poin paling krusial terkait kewajiban Indonesia untuk mengikuti langkah boikot AS terhadap negara ketiga melalui klausul “equivalent restrictive effect”.

“Yang paling memukul telak, Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah-langkah dengan equivalent restrictive effect ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Artinya, Indonesia harus membatasi ekspor dan investasi dari negara lain yang masuk ke dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat,” ungkap Usamah.

Menurutnya, ini bukan lagi kesepakatan dagang, melainkan instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan kepentingan ekonomi AS. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *