Berita  

Kemenhaj Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Nilai Manfaat BPKH Tanggung 60 Persen

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta bukan merupakan biaya yang akan dibayar langsung oleh calon jamaah haji.

Menurut Dahnil, angka tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang masih bersifat usulan pemerintah dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban jamaah baru akan ditetapkan setelah pembahasan selesai.

“Jangan sampai publik menganggap ini sudah final Rp 107 juta atau sudah diputuskan dengan komposisi 60 banding 40. Ini masih dalam tahap usulan,” kata Dahnil dalam wawancara di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta karena hampir seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji mengalami kenaikan. Selain dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Saudi, biaya layanan haji di Arab Saudi juga meningkat.

Dahnil mengatakan asumsi kurs dolar AS yang digunakan dalam penyusunan BPIH naik dari sekitar Rp 16 ribu menjadi Rp 17.500 per dolar AS. Adapun kurs riyal Saudi diproyeksikan menjadi sekitar Rp 4.666 per SAR.

Selain faktor kurs, Pemerintah Arab Saudi juga menghapus paket layanan kategori D sehingga seluruh jamaah akan memperoleh layanan minimal kategori C. Kebijakan itu menyebabkan biaya pelayanan haji ikut meningkat.

“Semua komponen biaya mengalami kenaikan sehingga berdasarkan perhitungan kami total BPIH menjadi Rp 107 juta lebih,” ujarnya.

Meski total biaya naik, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan skema pembiayaan agar beban yang ditanggung jamaah justru lebih rendah dibanding penyelenggaraan haji sebelumnya.

Dalam usulan tersebut, sebanyak 60 persen dari total BPIH akan ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen menjadi porsi yang dibayar jamaah melalui Bipih.

Dengan skema itu, sekitar Rp 62 juta akan ditanggung oleh nilai manfaat BPKH, sedangkan porsi jamaah sekitar Rp 42 juta. Nilai tersebut masih akan dikurangi setoran awal haji sebesar Rp 25 juta yang telah dibayarkan calon jamaah.

Dahnil mengatakan skema tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah berupaya mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

“Kami ingin sesuai dengan pesan Presiden, beban yang ditanggung jamaah dikurangi. Memang total biaya naik, tetapi yang dibayar jamaah harus lebih ringan,” katanya.

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji sebelumnya sekitar 62 persen BPIH ditanggung oleh jamaah, sedangkan nilai manfaat hanya berkontribusi sekitar 38 persen.

Menurut Dahnil, usulan membalik komposisi pembiayaan menjadi 60 persen ditanggung nilai manfaat dan 40 persen oleh jamaah masih realistis. Alasannya, pada 2020 dan 2021 tidak ada penyelenggaraan ibadah haji akibat pandemi Covid-19 sehingga dana nilai manfaat tidak digunakan untuk operasional haji. Sementara pada 2022 kuota keberangkatan jamaah juga masih dibatasi sekitar 50 persen.

“Karena mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan upaya meringankan beban jamaah, kami menilai porsi nilai manfaat yang lebih besar masih sangat rasional,” ujar Dahnil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *