Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres, Anies Baswedan: Demokrasi Harus Adil untuk Semua

Anies Baswedan (Foto: IG)

JAKARTA – Mantan calon presiden Anies Baswedan kembali menyoroti menguatnya politik dinasti dalam pemilu Indonesia. Ia menilai fenomena kekuatan keluarga dalam politik terlihat jelas setidaknya dalam 12 tahun terakhir.

“Kita tahu bahwa di Indonesia ini ada kecenderungan muncul dinasti, ada kecenderungan muncul kekuatan keluarga, kecenderungan itu kan ada, bukan? Dan kita saksikan,” kata Anies di Markas Partai Gerakan Rakyat, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Ia menyebut gejala itu tampak nyata dalam praktik demokrasi beberapa tahun terakhir.

Pernyataan itu disampaikan Anies saat ditanya soal gugatan UU Pemilu yang meminta larangan keluarga presiden dan wakil presiden maju Pilpres. Gugatan tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anies, demokrasi harus memastikan setiap warga negara memiliki peluang yang sama. Ia menegaskan aturan main pemilu tidak boleh memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu.

“Nah, demokrasi kita, aturan mainnya, harus bisa memastikan bahwa kesetaraan kesempatan itu ada,” sambungnya. Ia berharap setiap keputusan hukum justru memperkuat prinsip keadilan politik.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, ketika MK membuat keputusan, seharusnya arah putusan tersebut memperkuat demokrasi yang setara. Ia menilai koreksi aturan bisa menjadi bagian dari pendewasaan sistem politik nasional.

Ia mengingatkan bahwa aturan soal larangan keluarga ikut Pilkada sebenarnya pernah berlaku. Namun, ketentuan itu dibatalkan setelah diuji materi di MK.

“Dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul gak? Tapi kemudian pada 2014, lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi, sehingga dibatalkan,” kata Anies. Ia menilai publik kini bisa membandingkan dampak dua periode aturan yang berbeda.

Anies menyebut sejak 2014 hingga sekarang, masyarakat menyaksikan bermunculannya politik dinasti di ruang publik. Ia menilai ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pembuat kebijakan.

“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua,” ujarnya. Menurut dia, perjalanan satu dekade lebih sudah cukup untuk menilai efektivitas aturan yang ada.

Anies menilai rakyat kini punya bahan untuk menilai apakah aturan perlu dikoreksi kembali. Ia menyebut perjalanan waktu memberi kesempatan publik melihat dampak langsung di lapangan.

“Kan sudah jalan 10 tahun, sudah jalan 12 tahun,” kata Anies. Ia menegaskan sudah ada fase ketika aturan itu melarang dan fase ketika aturan memperbolehkan.

Anies menilai demokrasi yang setara penting agar pemerintah bekerja untuk rakyat, bukan untuk lingkar keluarga atau kelompok tertentu. Ia mengingatkan tujuan utama kekuasaan adalah pelayanan publik.

“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujarnya. Ia berharap prinsip ini menjadi dasar setiap kebijakan politik.

Sementara itu, gugatan terkait larangan keluarga presiden dan wakil presiden maju Pilpres diajukan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia. Gugatan itu menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden ikut kontestasi Pilpres.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Mereka juga meminta pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut diminta diubah agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bebas dari konflik kepentingan keluarga. Aturan baru yang diusulkan mencakup larangan hubungan sedarah atau semenda dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *