JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah informasi keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan Teddy menyusul beredarnya isu di masyarakat terkait kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.
“Informasi bahwa produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.
Produk Wajib Halal Tetap Harus Bersertifikat
Teddy memastikan pemerintah tetap mewajibkan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, produk tersebut tetap harus memiliki label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga resmi di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi halal pasti harus memiliki label halal sesuai aturan,” ujarnya.
Di Amerika Serikat, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ada Kesepakatan Pengakuan Sertifikat Halal
Pemerintah juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal.
Melalui mekanisme ini, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri tetap harus memenuhi standar yang diakui Indonesia dan berada dalam kerangka regulasi nasional.
Dengan demikian, kerja sama perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar halal.
Produk Kosmetik dan Alat Kesehatan Tetap Diawasi
Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan dari luar negeri tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy menegaskan pemerintah tetap mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan perdagangan internasional.
Pemerintah Minta Publik Tak Mudah Percaya Hoaks
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.
“Kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen,” tegasnya.(*)





