Berita  

Jadi Pembicara di Seminar Nasional IPKEMINDO, Kepala Bapas Yogyakarta Bagikan Pengalaman Implementasi KUHP Baru 

Seminar Nasional IPKEMINDO bahas tantangan implementasi KUHP baru bersama Kepala Bapas Yogyakarta. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjadi narasumber dalam Seminar Nasional IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) Banten yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Rabu (8/7/2026).

Seminar bertajuk “Implementasi KUHP Baru: Efektivitas dan Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan di Indonesia” itu dipusatkan di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip), Tangerang. Kegiatan diikuti jajaran Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang secara langsung, sementara peserta dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Bapas Kelas I Yogyakarta, mengikuti secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, Galih menyampaikan materi mengenai peran Balai Pemasyarakatan dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, dua bentuk pidana alternatif yang menjadi bagian dari paradigma baru dalam KUHP nasional.

Menurut Galih, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh kesiapan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya, terutama Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak proses pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Ia kemudian membagikan sejumlah langkah yang telah dilakukan Bapas Kelas I Yogyakarta sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru. Upaya tersebut antara lain membangun komunikasi dengan pemerintah daerah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta melakukan sosialisasi hingga tingkat kemantren.

Selain itu, Bapas Yogyakarta juga menginisiasi berbagai kegiatan sosial lintas wilayah dan menjalin kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan layanan konseling psikologis kepada klien pemasyarakatan.

Bagi Galih, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tujuan KUHP baru yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Keberhasilan KUHP nasional tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan, kerja sama antarlembaga, dan kesiapan masyarakat menerima keadilan rehabilitatif,” kata Galih.

Ia berharap forum yang digelar IPKEMINDO Banten dapat menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antarsatuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP baru.

Melalui pertukaran pengalaman tersebut, para Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan semakin siap menjalankan peran strategis dalam penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sehingga tujuan pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana dapat berjalan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *