JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai perjalanan 30 tahun pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah membawa sejumlah kemajuan. Namun demikian, masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
Otonomi daerah dinilai telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Namun, banyak juga daerah yang masih menghadapi kendala serius.
Kendala yang dihadapi utamanya daerah-daerah hasil pemekaran justru belum menunjukkan kinerja optimal. Bahkan, hingga saat ini masih bergantung pada pemerintah pusat, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas kelembagaan.
“Selama 30 tahun ini kita melihat ada kemajuan, tetapi juga ada ketimpangan yang nyata. Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Khozin mengingatkan pemerintah pusat agar tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan secara serius. Pemerintah pusat harus melakukan pengawasan yang kuat sekaligus pembinaan yang terarah, terutama bagi daerah-daerah yang masih tertinggal dan hasil pemekaran agar tidak terus berjalan di tempat.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Komisi II DPR RI itu turut menekankan bahwa semangat otonomi daerah seharusnya mendorong kemandirian, bukan memperpanjang ketergantungan. Daerah harus punya keberanian membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tiga dekade otonomi daerah, kata Khozin, seharusnya menjadi momentum konsolidasi, bukan sekadar evaluasi administratif. Masalah utamanya bukan lagi pada desain kebijakan, melainkan pada implementasi yang belum sepenuhnya konsisten dan berorientasi hasil.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membangun tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel. Tanpa itu, otonomi hanya akan menjadi ruang desentralisasi masalah—bukan solusi.
Khozin kemudian mendorong pemerintah pusat untuk mengubah pendekatan dari sekadar pengawasan administratif menjadi pembinaan berbasis kinerja. Daerah yang tertinggal, khususnya hasil pemekaran, tidak cukup hanya diawasi, tetapi harus didampingi secara intensif dengan target yang jelas dan terukur.
“Daerah harus berani mandiri, namun tetap disiplin dalam mencapai target pembangunan. Tanpa komitmen kuat dari masing-masing pemerintah daerah, tujuan besar pemberdayaan dan percepatan kemajuan masyarakat akan terus tertunda,” katanya menekankan keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas. ***





