SYIARISLAM.COM, SLEMAN — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari persiapan pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Desa Reintegrasi Sosial serta pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Keisha, Jalan Affandi, Condongcatur, Kabupaten Sleman, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, sejumlah kepala dinas, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, serta kelompok masyarakat (Pokmas) Bapas.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersiapkan lingkungan yang mendukung pelaksanaan pidana alternatif. Dukungan tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan lebih optimal.
“Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mempersiapkan lingkungan pelaksanaan pidana alternatif sekaligus mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” kata Galih.
Dia menjelaskan, sosialisasi dan FGD tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pembentukan Kelayan Binter, termasuk peran para pemangku kepentingan dan bentuk dukungan yang dapat diberikan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat.
Galih berharap forum tersebut dapat menjadi ruang koordinasi bagi berbagai pihak untuk menyatukan langkah dalam mendukung program pemasyarakatan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi dan FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai pembentukan Kelayan Binter Desa Reintegrasi Sosial, peran para pemangku kepentingan, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DIY, Muhammad Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak dapat bertumpu pada satu institusi. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, keluarga, dan masyarakat untuk mendukung proses pembimbingan serta kembalinya klien ke lingkungan sosial.
“Keberhasilan pembimbingan klien dan proses reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, keluarga, masyarakat, serta unsur terkait lainnya,” kata Ali.
Menurut dia, pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga merupakan proses pembinaan yang membantu seseorang memperbaiki diri, menyadari kesalahan, mengembangkan potensi, dan kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari selesainya masa pidana, melainkan juga dari kemampuan seseorang untuk beradaptasi kembali, menjalankan fungsi sosialnya dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Ali menambahkan, Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas memiliki peran strategis dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Peran tersebut akan semakin efektif apabila didukung lingkungan sosial yang bersedia menerima dan memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalani perubahan ke arah yang lebih baik.
Dalam konteks tersebut, Kelayan Binter diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara Bapas, pemerintah setempat, dan masyarakat untuk memperkuat pembimbingan integrasi serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Dukungan yang diberikan dapat berupa penguatan hubungan sosial, fasilitasi akses terhadap layanan yang tersedia, pengembangan keterampilan, pemberian motivasi, hingga dukungan untuk memperoleh kesempatan berusaha atau bekerja sesuai potensi dan ketentuan yang berlaku.
Ali juga mendorong seluruh peserta FGD untuk aktif menyampaikan pandangan, pengalaman, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan program. Masukan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan langkah tindak lanjut yang realistis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Dia menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Bapas dan pemerintah daerah, pemetaan potensi serta sumber daya pendukung, kejelasan pembagian peran, dan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menentukan perbaikan program.
Ali menilai Kabupaten Sleman memiliki potensi besar untuk mengembangkan kolaborasi tersebut. Dukungan perangkat daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, serta partisipasi masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan program pemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Melalui sinergi tersebut, pembentukan Kelayan Binter diharapkan dapat memperkuat dukungan bagi klien pemasyarakatan dalam menjalani proses pembimbingan dan kembali berperan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.(*)






