YOGYAKARTA — Proses kembalinya klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah wilayah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Desa Reintegrasi Sosial yang digelar di The Malioboro Hotel & Conference Center, Yogyakarta, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi bersama jajaran, Mantri Pamong Praja Kemantren Tegalrejo, perwakilan Kapanewon Girimulyo, Lurah Kricak dan Lurah Jatimulyo beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Kelurahan Kricak dan Jatimulyo.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah tantangan yang kerap dihadapi klien pemasyarakatan setelah kembali ke lingkungan sosial. Di antaranya stigma dari masyarakat, keterbatasan komunikasi, serta kebutuhan untuk mengembangkan keterampilan dan membangun kemandirian ekonomi.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak bisa hanya mengandalkan peran Bapas. Dukungan lingkungan menjadi bagian penting agar klien mampu menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Kolaborasi Bapas akan diperkuat melalui konsep Desa Reintegrasi dengan PK Pembimbing Desa/Kelurahan, sehingga klien yang kembali ke masyarakat dapat memperoleh pendampingan sekaligus mengembangkan keterampilan yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan,” ujar Galih.
Menurut dia, konsep Desa Reintegrasi diharapkan dapat memperkuat pendampingan terhadap klien sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses reintegrasi.
Melalui Kelayan Binter, Bapas Yogyakarta mendorong agar klien pemasyarakatan tidak hanya mendapatkan pendampingan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali diterima, mengembangkan potensi, serta berkontribusi di lingkungan tempat tinggalnya.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat membantu klien menjadi lebih produktif dan mandiri. Pada akhirnya, dukungan sosial yang memadai turut berperan dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Reintegrasi sosial, dengan demikian, bukan sekadar proses mengembalikan seseorang ke lingkungan masyarakat. Proses tersebut membutuhkan penerimaan, pendampingan, dan kesempatan agar klien dapat membangun kembali kehidupannya secara positif.
Bapas Yogyakarta pun menempatkan kolaborasi lintas sektor sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi klien pemasyarakatan dalam menjalani kehidupan setelah masa pembinaan.(*)






