JOMBANG – Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu isu utama yang disoroti dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Forum yang berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) malam tersebut mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pengalihan dana tersebut.
Sidang yang diikuti oleh utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) ini mengkaji persoalan alokasi anggaran dari perspektif kebijakan publik serta pendekatan fikih. Para peserta menilai anggaran sektor pendidikan semestinya digunakan secara konsisten sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan ke program lain.
Dalam perdebatan yang berkembang, peserta Bahtsul Masail memperkuat argumentasi dengan berbagai rujukan kitab dan kaidah hukum Islam mengenai tata kelola keuangan negara. Salah satu utusan, Gus Ghofur, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera bertindak tanpa harus menunda pengembalian alokasi dana pendidikan.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” ujar Gus Ghofur di tengah persidangan.
Forum menekankan bahwa persoalan ini bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan penegakan prinsip transparansi dan ketepatan peruntukan anggaran negara demi kemaslahatan masyarakat. Tradisi musyawarah dan kedalaman rujukan fikih menjadi dasar utama perumusan sikap NU atas isu aktual ini.
Seluruh hasil keputusan dari Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah ini selanjutnya akan dibawa ke persidangan pleno Muktamar ke-35 NU untuk dibahas dan disahkan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.






