SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak, termasuk Pajak Kendaraan. Hal ini disampaikan sebagai evaluasi satu tahun kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat pemberlakuan opsen yang menuai keluhan masyarakat.
“Yang pertama, tentu kreativitas birokrasi kita harus bagus dalam peningkatan PAD. Jadi kita tidak anjlok ke dalam masalah pajak,” ujar Saleh, Selasa (24/2/2026).
DPRD Dorong Optimalisasi Aset Daerah
Saleh menilai salah satu langkah strategis untuk meningkatkan PAD adalah dengan memberdayakan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak boleh hanya sebatas penyewaan lahan, tetapi harus dikembangkan agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
“Kalau aset diberdayakan tentu bermanfaat bagi daerah dan bisa menjadi penopang pendapatan,” katanya.
Polemik Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Lonjakan PKB di Jawa Tengah belakangan menjadi sorotan publik. Saleh menilai kenaikan setoran pajak yang dirasakan masyarakat tidak hanya disebabkan pemberlakuan opsen, tetapi juga karena pada tahun sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi atau diskon pajak.
Selain itu, ia menilai sosialisasi kebijakan opsen belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“PKB bukan hanya tanggung jawab provinsi, tapi juga ada pembagian dengan kabupaten. Sosialisasi harus menjadi kewajiban bersama,” ujarnya.
Sebagai respons atas polemik tersebut, Pemprov Jateng memberikan diskon PKB sebesar 5 persen sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Target Pendapatan Pajak Naik, APBD Defisit
Pemprov Jateng menargetkan peningkatan realisasi PKB dari Rp4,1 triliun pada 2025 menjadi Rp4,5 triliun pada 2026. Sementara itu, APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 tercatat mengalami defisit Rp414,5 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.
Pengamat: Dampak Pemangkasan Transfer Pusat
Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai kebijakan opsen pajak tidak terlepas dari pemangkasan transfer ke daerah oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurutnya, pengurangan transfer fiskal membuat pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif melalui pajak daerah.
“PAD yang menjadi dasar APBD berkurang, sehingga pemda melihat potensi pajak daerah untuk menutup kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Dalam RAPBN 2026, anggaran transfer ke daerah ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook 2025 sebesar Rp864 triliun.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dihitung berdasarkan persentase dari pajak pokok. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Di Jawa Tengah, opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025.
Pemprov Jateng Siapkan Relaksasi Pajak
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno mengatakan Pemprov Jateng berupaya menerapkan relaksasi PKB sebesar 5 persen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Jateng dan akan diajukan kepada gubernur melalui rancangan peraturan gubernur.
Menurut pemerintah daerah, hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan pelayanan publik.
DPRD Akui Relaksasi Bisa Pengaruhi APBD
Ketua DPRD Jateng Sumanto mengakui pemberian diskon pajak berpotensi mempengaruhi APBD 2026 karena mengurangi belanja daerah. Meski demikian, kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat.
“Perkembangan di masyarakat kita respons,” ujarnya.
Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunjukkan tantangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan daya beli masyarakat. DPRD pun menekankan pentingnya inovasi sumber PAD agar beban pajak tidak terus meningkat.(*)






