YOGYAKARTA — Penegakan hukum tak selalu berakhir di balik jeruji besi. Di Kota Yogyakarta, pendekatan pemidanaan alternatif mulai diterapkan melalui pidana kerja sosial yang dijalani seorang klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta.
Klien berinisial W (51 tahun) diserahkan Bapas Kelas I Yogyakarta untuk menjalani pidana kerja sosial di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Selasa (22/9/2026).
W akan menjalani pidana kerja sosial selama lima hari, mulai 22 hingga 28 September 2026. Setiap hari, ia melaksanakan tugas selama dua jam, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Pidana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan atas perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol. Melalui skema ini, W tidak menjalani pidana penjara, melainkan melaksanakan kerja sosial di lingkungan instansi pemerintah.
Selama menjalani pidana kerja sosial, Bapas Yogyakarta akan melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan W turut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Nur Haifani Khonsaq Jauhari selaku pengampu. Hadir pula Koordinator Kerja Sama Wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta Niken Puspita Sari dan Kepala Bidang Infrastruktur Telematika Diskominfosan Kota Yogyakarta Gregorius Gede Wiranarada.
Perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta menyebut kerja sosial bukan sekadar bentuk pelaksanaan hukuman. Kegiatan tersebut juga diarahkan menjadi ruang pembinaan agar klien memahami konsekuensi perbuatannya dan dapat kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk sinergi lintas instansi yang luar biasa. Kami siap memberikan ruang pembinaan yang edukatif agar klien dapat merenungkan perbuatannya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik,” ujar perwakilan Bapas.
Pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial. Klien tetap menjalani konsekuensi hukum berdasarkan putusan pengadilan, namun dalam bentuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi lingkungan.
Bagi Bapas Yogyakarta, dukungan instansi pemerintah daerah menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Melalui kerja sama tersebut, kegiatan dapat dilaksanakan secara terukur dengan tetap berada dalam pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Program ini melibatkan koordinasi antara Bapas, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pelaksanaannya sekaligus menunjukkan adanya pendekatan pemidanaan yang memberi ruang bagi pembinaan dan reintegrasi sosial, selain aspek penghukuman.






