SLEMAN — Prestasi olahraga tidak cukup hanya diukur dari medali dan kemenangan di atas matras. Di balik lahirnya atlet berprestasi, diperlukan organisasi yang sehat, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hukum dan etika.
Pesan tersebut mengemuka dalam Diklat dan Penyegaran Pelatih Penguji Daerah Taekwondo Provinsi DIY yang berlangsung di GOR Trihanggo, Gamping, Sleman, pada 12-13 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta.
Wakil Ketua I Pengda Taekwondo Indonesia (TI) DIY, Abdullah Abidin, S.Sos., S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Umbu, menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola hukum dan etika sebagai bagian dari upaya membangun organisasi Taekwondo yang profesional dan berintegritas.
Menurut Umbu, hukum dan etika memiliki fungsi berbeda, tetapi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan organisasi.
Hukum menjadi batas yang mengatur kewenangan dan struktur kepengurusan, hak dan kewajiban setiap insan Taekwondo, serta prosedur formal ketika terjadi persoalan atau perselisihan.
Sementara itu, etika menjadi kompas moral organisasi. Etika diperlukan untuk menjaga kepatutan, kejujuran, kehormatan, tanggung jawab, dan sportivitas, baik ketika berada di atas matras maupun dalam kehidupan organisasi.
“Prestasi yang berkelanjutan hanya dapat lahir dari organisasi yang sehat,” ujar Umbu.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan dapat muncul apabila tata kelola organisasi tidak dijalankan secara baik. Di antaranya perbedaan penafsiran terhadap AD/ART, prosedur musyawarah yang tidak sesuai ketentuan, hingga perselisihan mengenai hak suara klub atau pengurus cabang.
Persoalan juga dapat muncul akibat konflik kepentingan. Misalnya, ketika sebuah keputusan diambil tanpa dasar yang jelas, terdapat rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan, atau pengurus tidak mampu menjaga netralitas.
Menurut Umbu, dinamika antara atlet, pelatih, klub, dan pengurus juga perlu dikelola dengan baik. Komunikasi yang tidak sehat bahkan dapat berkembang menjadi konflik terbuka, termasuk melalui media sosial.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengganggu suasana pembinaan dan berpengaruh terhadap pencapaian prestasi atlet.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya enam prinsip dalam tata kelola hukum organisasi, yaitu legalitas, kepastian, konsistensi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Setiap keputusan, program, maupun pemberian sanksi harus mempunyai dasar aturan yang jelas. Aturan juga harus diterapkan secara konsisten dan tidak diberlakukan secara sepihak.
“Penegakan aturan harus berlaku adil bagi semua, tidak tebang pilih. Setiap pemegang jabatan juga harus bertanggung jawab penuh atas kewenangan yang dimilikinya,” jelas Umbu.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hierarki aturan organisasi. Nilai dan visi Taekwondo menjadi landasan yang kemudian diterjemahkan dalam AD/ART, peraturan organisasi, keputusan pengurus, serta mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan hierarki tersebut, keputusan di tingkat pengurus cabang maupun pengurus daerah harus tetap sejalan dengan aturan organisasi yang lebih tinggi.
Menurut Umbu, kejelasan hierarki aturan dapat mengurangi potensi konflik akibat perbedaan penafsiran. Setiap surat edaran atau keputusan organisasi, kata dia, idealnya dapat ditelusuri dasar pasal AD/ART yang menjadi pijakannya.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan, yakni kewenangan, kesesuaian prosedur, dasar informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.
Keputusan harus dibuat oleh pejabat atau forum yang sah, melalui mekanisme rapat dan kuorum yang sesuai, berdasarkan data serta fakta objektif. Keputusan tersebut juga perlu didokumentasikan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi maupun para pemangku kepentingan.
Selain tata kelola hukum, Umbu menilai nilai-nilai etika harus tumbuh menjadi budaya dalam organisasi Taekwondo.
Enam nilai yang ditekankan adalah integritas, sportivitas, profesionalitas, keadilan, tanggung jawab, dan saling menghormati.
“Integritas berarti ada konsistensi antara ucapan, tindakan, dan aturan yang berlaku. Sportivitas juga tidak berhenti ketika pertandingan selesai, tetapi harus tercermin dalam kehidupan organisasi,” katanya.
Umbu juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran etik.
Perbedaan gagasan mengenai program organisasi merupakan bagian dari dinamika yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog terbuka.
Demikian pula rangkap fungsi atau kepentingan usaha perlu terlebih dahulu dipandang sebagai potensi risiko yang dapat dikelola melalui klarifikasi dan deklarasi kepentingan.
Sementara kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui koreksi dokumen. Adapun ketidakhadiran dalam rapat atau pengabaian tugas dapat masuk dalam ranah disiplin organisasi.
Berbeda dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau manipulasi yang memiliki tingkat persoalan lebih serius. Kasus semacam itu dapat diperiksa melalui mekanisme dewan etik atau dewan kehormatan sesuai ketentuan organisasi.
Perlindungan Atlet Menjadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, perlindungan terhadap seluruh insan Taekwondo, terutama atlet usia anak, juga menjadi perhatian.
Umbu menegaskan bahwa pencapaian prestasi tidak boleh mengabaikan keselamatan dan martabat manusia.
“Prestasi tinggi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan dan martabat kemanusiaan,” tegasnya.
Ia mengatakan atlet, pelatih, wasit atau juri, pengurus, hingga tenaga pendukung harus mendapatkan lingkungan yang terbebas dari kekerasan fisik maupun verbal, perundungan, intimidasi, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Untuk itu, organisasi perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan dapat dipercaya.
Penanganan persoalan dapat dimulai melalui laporan resmi, verifikasi, klarifikasi terhadap para pihak, mediasi, hingga pemeriksaan dan sidang etik apabila terdapat indikasi pelanggaran berat.
Setelah proses pemeriksaan, organisasi dapat menetapkan rekomendasi atau sanksi formal. Pelaksanaan keputusan kemudian perlu diawasi dan dievaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Dalam penegakan etik, Umbu mengingatkan bahwa sanksi harus diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran.
Pemeriksaan juga harus berlandaskan bukti, bukan prasangka maupun isu yang berkembang.
Proses pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan memberikan hak jawab kepada pihak yang dilaporkan. Kerahasiaan identitas serta materi pengaduan juga perlu dijaga sepanjang diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak terkait.
Namun, penyelesaian persoalan organisasi tidak selalu harus berujung pada sanksi formal.
Umbu mendorong penyelesaian secara bertahap, mulai dari musyawarah internal, mediasi dengan melibatkan pihak yang netral, pemeriksaan etik, hingga keputusan atau sanksi organisasi.
“Tidak semua perselisihan harus berakhir dengan sanksi formal. Gunakan tangga penyelesaian bertahap,” jelasnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang berselisih. Lebih jauh, penyelesaian konflik diharapkan mampu memulihkan hubungan sekaligus memperbaiki sistem organisasi.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola hukum dan etika diharapkan tidak berhenti sebagai seperangkat aturan tertulis. Nilai tersebut perlu menjadi budaya yang melekat dalam setiap aktivitas organisasi Taekwondo Indonesia.
Dengan demikian, keberhasilan Taekwondo tidak hanya tercermin dari prestasi atlet di atas matras, tetapi juga dari kualitas insan dan organisasi yang dibangun.
“Taekwondo yang kuat bukan hanya menghasilkan atlet yang berprestasi di atas matras, tetapi juga membangun insan dan organisasi yang berkarakter, profesional, dan bermartabat,” pungkas Umbu. (*)






