Berita  

Santri Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob, Forum Pesantren Serukan Sholat Ghaib

ilustrasi: Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu menyerukan seluruh pondok pesantren di Indonesia melaksanakan sholat ghaib dan doa tahlil untuk santri yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual, Maluku. (syiarislam)

INDRAMAYU – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu menyerukan seluruh pondok pesantren di Indonesia melaksanakan sholat ghaib dan doa tahlil untuk santri yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual, Maluku.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas spiritual sekaligus respons atas tragedi yang menimpa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) tersebut.

Ketua FPP Kabupaten Indramayu KH Azun Mauzun menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.

“Kami mewakili seluruh jajaran pengurus menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum,” ujar Azun, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, sholat ghaib dan doa bersama menjadi wujud kepedulian komunitas pesantren terhadap korban.

FPP Indramayu juga menyatakan dukungan terhadap aksi massa santri di Polda DIY sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi kalangan pesantren.

Dalam penanganan kasus, FPP mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangkap pelaku dan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun demikian, FPP menilai evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar kekerasan oleh oknum aparat tidak terulang.

“Kami berharap kasus kekerasan terhadap santri oleh anggota kepolisian tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Azun.

Untuk mencegah kejadian serupa, FPP Kabupaten Indramayu mendesak Polri melakukan tes urine secara berkala terhadap seluruh personel guna menjaga kesadaran dan kontrol diri saat bertugas.

Selain itu, FPP mengusulkan program pembinaan mental melalui kegiatan dakwah kepesantrenan rutin di internal kepolisian dengan melibatkan tokoh pesantren.

Program tersebut diharapkan mampu membentuk aparat yang lebih humanis dalam melindungi dan melayani masyarakat.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat pemecatan pelaku, namun evaluasi total tetap harus dilakukan. Jangan sampai ada lagi santri menjadi korban kekerasan oknum aparat,” tegas Azun.

Sementara itu, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, sanksi dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam.

Majelis sidang menyatakan pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rositah, Selasa (24/2/2026).

Meski demikian, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang Hadirkan 14 Saksi dan Pengawasan Eksternal

Persidangan menghadirkan 14 saksi, termasuk keluarga korban dan anggota kepolisian. Proses sidang juga diawasi pengawas eksternal, antara lain Komnas HAM Provinsi Maluku serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan sidang etik tersebut memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus memperkuat komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota untuk bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis.

Polda Maluku menegaskan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menyatakan terbuka terhadap kritik serta aspirasi masyarakat.

Institusi kepolisian memastikan penegakan disiplin dan transparansi penanganan perkara menjadi prioritas guna menjaga kepercayaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *