Berita  

DPR Serap Masukan Bapas Yogyakarta soal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bapas Yogyakarta mengungkap berbagai kendala penerapan pidana kerja sosial kepada Tim DPR RI sebagai masukan penyusunan KUHAP baru. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengungkap sejumlah kendala dalam penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masukan tersebut disampaikan kepada Tim Analisis Legislatif Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian DPR RI yang berkunjung ke Bapas Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial sangat bergantung pada pengaturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang disusun. Menurut dia, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan infrastruktur sosial yang memadai serta koordinasi yang jelas antarinstansi.

“Balai Pemasyarakatan akan menjadi pengawas utama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Karena itu, diperlukan penguatan kapasitas lembaga dan kerja sama yang efektif dengan pemerintah daerah,” kata Galih saat menerima rombongan yang dipimpin Analis Legislatif Ahli Utama Pusaka DPR RI, Novianti.

Galih menilai sejumlah persoalan teknis masih berpotensi muncul apabila mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial tidak diatur secara rinci dalam KUHAP baru. Menurut dia, aturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan sanksi tersebut dapat berjalan efektif ketika KUHP mulai diterapkan secara penuh.

Analis Legislatif Ahli Madya Pusaka DPR RI Denico Doly mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan dari para pelaksana di lapangan. Hasil diskusi akan menjadi bahan pendukung dalam penyusunan rancangan undang-undang yang menjadi lingkup kerja Komisi XIII DPR RI.

Dalam forum itu, para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta mengemukakan sejumlah pengalaman selama melakukan pengawasan pidana kerja sosial. Mereka menyoroti belum optimalnya komunikasi antara penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan sehingga Bapas kerap tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai latar belakang terpidana sebelum putusan dijalankan.

Selain itu, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tercantum dalam putusan pengadilan dinilai sering kali belum dijelaskan secara spesifik. Kondisi tersebut menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan hukuman.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Yogyakarta, Ika Pawestri, mengungkapkan pengalaman saat mengawasi pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dalam perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras pada 2025. Ia mengaku menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kesulitan memperoleh informasi dari masyarakat hingga adanya penolakan dari terpidana.

Menurut Ika, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung efektivitas pidana kerja sosial. Ia menilai mekanisme Litmas yang selama ini diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diadopsi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial pada KUHP baru.

Masukan dari para Pembimbing Kemasyarakatan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan KUHAP yang lebih implementatif. Dengan demikian, pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *