Berita  

Bapas Yogyakarta Gandeng DLH Kulon Progo Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

Bapas Yogyakarta dan DLH Kulon Progo membahas mekanisme pidana kerja sosial guna mendukung pelaksanaan KUHP Baru. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperluas sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Melalui kerja sama ini, DLH Kabupaten Kulon Progo akan menyediakan lokasi dan kegiatan sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Sementara itu, Bapas Kelas I Yogyakarta bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Selain penandatanganan PKS, kedua instansi juga membahas pengembangan program pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan. Salah satu program yang direncanakan adalah pelatihan budidaya maggot sebagai bekal keterampilan sekaligus upaya mendukung pengelolaan sampah organik dan pemberdayaan ekonomi.

Bapas Kelas I Yogyakarta menilai kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam implementasi KUHP Baru, khususnya penerapan pidana alternatif yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta dan DLH Kabupaten Kulon Progo berkomitmen menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan KUHP Baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *