Berita  

Bapas Yogyakarta Gandeng Dukcapil Kota untuk Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

Implementasi pidana kerja sosial di Yogyakarta diperkuat melalui sinergi Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dukcapil Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Koordinasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) tersebut membahas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, peluang kerja sama antarlembaga, serta penentuan lokasi kegiatan yang aman dan sesuai di lingkungan Dukcapil Kota Yogyakarta.

Sinergi kedua instansi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, akuntabilitas, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan agar dapat kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.

Bapas Kelas I Yogyakarta menilai kerja sama lintas instansi menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan implementasi KUHP Baru yang efektif. Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun proses pembinaan Klien Pemasyarakatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *