YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat pembimbingan bagi klien pemasyarakatan melalui penyuluhan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, mendorong perubahan perilaku, serta membantu klien menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Penyuluhan hukum tersebut digelar di Aula Griya Abhipraya Bapas Kelas I Yogyakarta, Rabu (28/10), mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan menghadirkan penyuluh hukum dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta sebagai narasumber.
Sebanyak 15 klien pemasyarakatan mengikuti kegiatan tersebut, termasuk dua klien yang sedang menjalani pidana pengawasan. Kegiatan ini juga dihadiri pejabat struktural bidang bimbingan kemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Najib, mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif dan memahami materi yang diberikan.
“Bapas Yogyakarta berharap seluruh klien dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mengambil manfaat dari materi yang disampaikan oleh narasumber,” kata Najib.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku serta pentingnya mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan. Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat terlibat langsung dalam proses pembelajaran.
Melalui kegiatan ini, klien pemasyarakatan diharapkan semakin memahami pentingnya menaati peraturan dan menerapkan norma hukum maupun sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Pembimbingan kepribadian menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses perubahan perilaku klien pemasyarakatan. Pemahaman hukum yang memadai diharapkan dapat membantu mereka menjalankan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab sekaligus membangun hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar.
Bapas Kelas I Yogyakarta terus mengoptimalkan pembimbingan sebagai bagian dari upaya mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Melalui pendampingan tersebut, klien diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali berperan di tengah masyarakat.
Najib berharap penyuluhan hukum tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi juga diterapkan dalam tindakan nyata setelah para klien kembali menjalani kehidupan sehari-hari.
“Diharapkan, peningkatan pemahaman hukum dapat menjadi bekal bagi klien untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara lebih baik, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.(*)






