SYIARISLAM.COM, YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat kompetensi pegawai dalam membimbing klien tindak pidana terorisme melalui seminar bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman ancaman radikalisasi, pengenalan indikator risiko, serta strategi pembimbingan untuk mendukung perubahan perilaku dan reintegrasi sosial klien.
Seminar yang berlangsung di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Narasumber dari Satuan Tugas Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Densus 88 Antiteror Polri memberikan pembekalan terkait penanganan klien terorisme sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan pembimbingan klien tindak pidana terorisme membutuhkan kompetensi khusus. Selain memahami aspek hukum, Pembimbing Kemasyarakatan perlu memiliki pemahaman komprehensif mengenai kondisi psikologis, sosial, dan ideologis klien.
“Kompetensi tersebut menjadi modal penting bagi PK dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan secara profesional, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing klien,” katanya.
Seminar tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Aiptu Umar Andi, anggota Pencegahan Satgaswil DIY Densus 88 Antiteror Polri, menyampaikan materi mengenai ancaman terorisme, dinamika radikalisasi, pola rekrutmen, dan indikator risiko.
Dalam pemaparannya, Umar menjelaskan penyebaran paham radikal semakin memanfaatkan ruang digital, termasuk media sosial, gim daring, dan grup komunikasi tertutup. Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi terpapar ideologi ekstrem melalui berbagai saluran komunikasi tersebut.
Materi juga membahas potensi ancaman keamanan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan, termasuk kemungkinan penyebaran paham radikal kepada narapidana lain serta pengaruh jaringan di luar lingkungan pemasyarakatan.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan radikalisasi dan indikator perilaku maupun sikap ekstrem yang perlu dikenali sejak dini. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu petugas meningkatkan kewaspadaan sekaligus melakukan penilaian risiko dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan.
Pada sesi kedua, Ipda Artarina Prilandari, Katim Idensos Satgaswil DIY Densus 88 Antiteror Polri, membahas strategi pembimbingan klien tindak pidana terorisme. Materi ini menitikberatkan pada pendekatan dan keterampilan praktis untuk mendukung perubahan perilaku serta mempersiapkan klien kembali berinteraksi dengan masyarakat.
Artarina menjelaskan tahapan deradikalisasi terpadu, mulai dari identifikasi, rehabilitasi medis dan psikologis, hingga reedukasi melalui penguatan wawasan keagamaan moderat, kebangsaan, dan kewirausahaan. Tahapan tersebut juga mencakup reintegrasi sosial dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.
Selain itu, peserta dibekali teknik wawancara corong atau funnel technique untuk membangun komunikasi profesional dan kepercayaan dengan klien. Teknik ini dapat membantu Pembimbing Kemasyarakatan menggali informasi secara bertahap sesuai kebutuhan pembimbingan.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai cara menghadapi respons tertutup (shutdown) maupun resistensi klien selama proses pembimbingan. Pendekatan komunikasi yang tepat, disertai pemahaman terhadap latar belakang dan kebutuhan individual, menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pembimbingan.
Dalam kegiatan tersebut, penguatan sinergi lintas sektor turut menjadi perhatian. Bapas, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dinilai memiliki peran dalam mendukung keberlanjutan pembimbingan, terutama ketika klien kembali menjalani kehidupan di lingkungan sosialnya.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat dukungan sosial, membantu proses reintegrasi, serta meminimalkan risiko pengulangan tindak pidana.
Galih Rakasiwi mengatakan peningkatan kapasitas pegawai menjadi bagian dari upaya Bapas Kelas I Yogyakarta untuk menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional.
Melalui seminar tersebut, Bapas Yogyakarta berharap Pembimbing Kemasyarakatan mampu menerapkan pendekatan yang lebih tepat sasaran dan humanis, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta tingkat risiko masing-masing klien.
Upaya ini diharapkan mendukung perubahan perilaku dan keberhasilan reintegrasi sosial klien tindak pidana terorisme, sekaligus membantu menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)






