SYIARISLAM.COM, YOGYAKARTA – Pendekatan psikologis menjadi salah satu upaya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dalam mencegah klien pemasyarakatan mengulangi tindak pidana. Melalui kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapas memberikan bimbingan psikologis kepada 10 klien pidana pengawasan, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ingkung Grobog, Kota Yogyakarta, tersebut mengangkat tema “Sadar Sebelum Terulang: Seni Menaklukkan Diri di Masa Pidana Pengawasan”. Para peserta diajak mengenali faktor-faktor yang memengaruhi perilaku, meningkatkan kesadaran diri, serta mengembangkan kemampuan mengendalikan diri.
Selain itu, mereka didorong untuk mengenali potensi pribadi, membangun pola pikir positif, dan mengambil keputusan secara lebih bertanggung jawab.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pola pembimbingan yang sejalan dengan perubahan paradigma pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan perbaikan perilaku dan pemulihan hubungan sosial.
“Pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga menekankan perbaikan perilaku, pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan masyarakat, serta kesempatan bagi pelaku untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya,” ungkap Galih.
Dia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut antara lain diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua bentuk pemidanaan itu memberikan alternatif pertanggungjawaban hukum di luar pemenjaraan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan proses pembinaan.
Dalam pidana pengawasan, terpidana dapat menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Dengan mekanisme tersebut, terpidana tetap dapat bekerja, berinteraksi dengan keluarga, dan menjalankan kehidupan sosial selama mematuhi ketentuan serta mengikuti proses pembimbingan.
Sementara itu, pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan dan harus mempertimbangkan kemampuan, kondisi, serta keselamatan terpidana.
Galih menilai, penerapan pidana alternatif perlu diimbangi dengan pembimbingan kepribadian yang memadai. Keberhasilan pidana pengawasan tidak hanya diukur dari kepatuhan klien terhadap persyaratan hukum, tetapi juga dari perubahan sikap, pola pikir, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
“Karena itu, kolaborasi Bapas Kelas I Yogyakarta dengan HIMPSI DIY menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pendekatan psikologis dalam proses pembimbingan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, para klien diharapkan mampu mengenali faktor pemicu perilaku berisiko, meningkatkan pengendalian diri, dan membangun motivasi dari dalam diri untuk memperbaiki kehidupan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pencegahan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Sebab, perubahan perilaku tidak cukup hanya dibangun melalui pengawasan dan pemenuhan kewajiban hukum. Kesadaran pribadi serta dukungan lingkungan sosial juga berperan penting dalam membantu seseorang kembali menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Bapas Kelas I Yogyakarta berupaya memperkuat pembimbingan kepribadian melalui pendekatan yang lebih humanis dan kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan pertanggungjawaban atas perbuatan, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan diri.
“Pemidanaan pada akhirnya bukan sekadar memberikan hukuman atas kesalahan, melainkan juga membuka kesempatan bagi seseorang untuk berubah, memperbaiki hubungan sosial, dan membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Galih.(*)






