Hukum  

Menag Nasaruddin Umar: Status Halal-Haram Kripto Bisa Berubah

Bitcoin (Foto: Axe)

SYIARISLAM.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa status hukum halal atau haram atas aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah seiring adanya perkembangan serta temuan baru di lapangan. Penetapan hukum tersebut sangat bergantung pada hasil kajian objektif, khususnya terkait keberadaan unsur bahaya (dharar) dan ketidakpastian (gharar).

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Menag menjelaskan bahwa perubahan status hukum bisa saja terjadi dari haram menjadi halal apabila kejelasan transaksi makin terpenuhi, atau sebaliknya dari halal menjadi haram jika ditemukan dampak mudarat baru di kemudian hari. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mengacu pada fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021, kripto sebagai mata uang dihukumi haram karena mengandung gharar dan dharar. Adapun kripto sebagai aset komoditas atau aset digital hanya boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat sil’ah, yaitu memiliki bentuk fisik, wujud, nilai, serta manfaat dasar yang jelas.

Kementerian Agama menegaskan perannya sebagai penjembatan (bridging) antara kementerian teknis, seperti Kementerian Keuangan, dengan MUI untuk mengawal isu-isu keuangan agar tetap selaras dengan prinsip syariah dan kemaslahatan publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *