JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil meskipun berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif (tariff adjustment), tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan perhitungan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan. Namun pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik. (*)






