Hukum  

Gaduh Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf

Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Foto: Antara)

JAKARTA – KPK menetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Namun, KPK sempat mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.

Status tahanan rumah yang disandang mantan pimpinan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu menuai sorotan publik. Berbagai pihak mengkritik langkah KPK dan membandingkan perlakuan penyidik antikorupsi terhadap Yaqut dan para tersangka serta terdakwa rasuah lainnya.

Atas polemik yang muncul setelah pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, KPK kemudian meminta maaf. “Kami pada kesempatan ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Asep menilai bahwa kritik publik sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara. Masukan publik juga menjadi dorongan moral untuk mempercepat proses penyidikan.

Asep juga menegaskan, pengalihan penahanan bukan keputusan pribadi. Namun, semua itu merupakan hasil rapat internal KPK dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk norma hukum serta strategi penanganan perkara.

Asep menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum dalam KUHAP. Ia juga memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam keputusan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *