Dakwah  

Hukum Mudik Lebaran dengan Memaksakan Diri Menurut Islam, Bisa Jadi Haram Jika Berlebihan

Ilustrasi: Hukum mudik Lebaran dalam Islam: boleh, tapi bisa haram jika memaksakan diri hingga boros. Simak penjelasan lengkap fiqh dan dalilnya. (Foto: SICOM)

SYIARISLAM.COM –  Apa Hukum Mudik Lebaran ? Barangkali diantara pembaca syiarislam.com banyak yang bertanya hal itu.

Tradisi mudik saat Lebaran sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Momen ini identik dengan pulang kampung dan mempererat tali silaturahmi bersama keluarga. Namun, bagaimana hukumnya jika mudik dilakukan dengan cara memaksakan diri hingga menimbulkan pemborosan?

Dalam perspektif hukum fiqh Islam, mudik pada dasarnya diperbolehkan, bahkan bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk menyambung silaturahmi. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski demikian, hukum tersebut dapat berubah tergantung kondisi dan cara seseorang dalam menjalankannya.

Islam menegaskan bahwa setiap individu tidak boleh memaksakan diri di luar batas kemampuan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Artinya, jika seseorang memaksakan mudik hingga harus berutang, mengorbankan kebutuhan pokok, atau membuat kondisi keuangan terganggu, maka hal itu bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.

Lebih jauh, Islam juga melarang perilaku boros atau berlebihan (israf). Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 27)

Selain itu, Allah juga mengingatkan agar manusia tidak hidup berlebihan:

“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Dalam kaidah fiqh, terdapat prinsip penting bahwa mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Dengan kata lain, jika mudik justru menimbulkan mudarat seperti beban ekonomi, utang, atau mengabaikan kewajiban keluarga, maka hal tersebut tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi haram.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Dengan demikian, mudik Lebaran tetap diperbolehkan selama dilakukan sesuai kemampuan dan tidak berlebihan. Namun, jika dilakukan dengan cara memaksakan diri hingga menimbulkan pemborosan atau kerugian, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.

Sebagai alternatif, umat Islam tetap dapat menjaga silaturahmi tanpa harus pulang kampung, misalnya melalui telepon, video call, atau mengirimkan doa dan perhatian kepada keluarga.

Pada akhirnya, Islam tidak menilai silaturahmi dari seberapa jauh perjalanan atau besarnya biaya yang dikeluarkan, melainkan dari keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *