TEPI BARAT – Tindakan brutal Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, memicu reaksi besar dari panggung diplomasi global. Sebanyak 19 negara, termasuk Indonesia, bersama dua organisasi internasional menyatakan sikap Lawan Israel, dengan tegas menolak upaya pencaplokan wilayah dan perluasan permukiman ilegal.
Pernyataan bersama ini menegaskan komitmen kolektif untuk mengambil langkah konkret berdasarkan hukum internasional guna menghentikan ekspansi wilayah yang dinilai memperparah konflik.
“Kami menegaskan kembali komitmen untuk mengambil langkah konkret, sesuai hukum internasional, guna melawan perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina serta kebijakan ancaman pemindahan paksa,” demikian isi pernyataan bersama yang dikutip Kamis (26/2/2026).
Deklarasi tersebut melibatkan kekuatan diplomasi dari berbagai kawasan dunia. Selain Indonesia, negara yang ikut menandatangani antara lain Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki.
Dukungan juga diperkuat oleh keterlibatan Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Bergabungnya sejumlah negara Eropa menunjukkan bahwa konflik di Tepi Barat kini menjadi perhatian serius komunitas internasional, bukan sekadar isu regional Timur Tengah.
Koalisi negara tersebut tidak hanya menyoroti aneksasi wilayah, tetapi juga mengecam pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem.
Langkah Israel yang dinilai berpotensi mengubah komposisi demografis serta karakter wilayah Palestina, khususnya Yerusalem Timur yang diduduki sejak 1967, dianggap dapat memicu eskalasi konflik lebih luas.
“Kami menentang segala bentuk aneksasi,” tegas pernyataan tersebut, merujuk pada upaya sistematis yang dinilai mengancam identitas Palestina di wilayahnya.
Meningkatnya kekerasan di Tepi Barat dalam beberapa waktu terakhir menjadi alasan utama munculnya sikap tegas koalisi internasional ini. Para Menteri Luar Negeri mendesak Israel segera menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina serta menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
Sikap kolektif 19 negara ini menjadi sinyal kuat bahwa dunia internasional kini memberikan perhatian serius terhadap konflik Palestina. Tekanan diplomatik dan langkah hukum internasional disebut siap ditempuh jika upaya penguasaan wilayah secara ilegal terus berlanjut. (*)






