Respons Eskalasi Timur Tengah, MUI Terbitkan 7 Tausiyah

Foto: MUI Digital

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons situasi geopolitik dunia dan eskalasi Timur Tengah dengan mengeluarkan 7 poin tausiyah. Poin-poin ini menekankan tentang pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

Tausiyah tersebut dikeluarkan MUI melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/III/2026. Ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis (5/3/2026).

Dalam hal ini, MUI mencermati dengan penuh keprihatinan perkembangan situasi geopolitik internasional. Khususnya, meningkatnya eskalasi ketegangan di kawasan Timur Tengah yang dipicu oleh serangan militer antara sejumlah negara.

“Perkembangan tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas kawasan yang lebih luas serta membawa dampak kemanusiaan, politik, dan keamanan global yang tidak ringan,” kata MUI dalam tausiyah ini.

Adapun tujuh poin tausiyah MUI diantaranya: Pertama, MUI menghargai dan mendukung komitmen seluruh negara di dunia untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain sebagai fondasi penting bagi terwujudnya stabilitas dan perdamaian dunia, khususnya di tengah dinamika geopolitik kawasan Timur Tengah yang semakin kompleks

Poin kedua, MUI mengingatkan bahwa hak membela diri tidak boleh melampaui batas-batas kemanusiaan dan moralitas. Dalam ajaran Islam, tindakan melampaui batas (االعتداء / al-i‘tidā’) dilarang keras. Oleh karena itu, setiap pihak yang berada dalam situasi konflik hendaknya tetap menjaga prinsip proporsionalitas, melindungi masyarakat sipil, menjaga kehormatan umat, serta menghormati kedaulatan negara lain dan membangun hubungan bertetangga yang baik (ḥusn al-jiwār).

Ketiga, MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban masyarakat sipil serta kerusakan fasilitas publik sebagai dampak meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Teluk Arab. Untuk itu, MUI menyerukan kepada seluruh pihak agar menahan diri,mengedepankan dialog, diplomasi, serta penyelesaian damai demi kemaslahatan umat manusia dan stabilitas dunia.

Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabkeagamaan الدينية المسؤولية al-mas’ūliyyah ad-dīniyyah serta tanggung jawab kebangsaan الوطنية المسؤولية al-mas’ūliyyah al-waṭaniyyah, sejalan dengan cita-cita luhur perdamaian dunia sebagaimana termaktu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keempat, MUI mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan dan keamanan al-Ḥaramain, yaitu dua kota suci Makkah dan Madinah. Kesucian dan keamanan kedua kota tersebut merupakan amanah besar umat Islam sedunia yang harus dijaga bersama, dan karenanya tidak boleh menjadi objek konflik atau tindakan yang dapat mengganggu kesakralannya sebagai tempat ibadah umat Islam sedunia dalam menunaikan ibadah haji.

Kelima, MUI menegaskan pentingnya memperkuat solidaritas dan ukhuwah antarnegara Muslim, melalui komunikasi yang konstruktif, kerja sama yang erat, serta sikap kewaspadaan terhadap berbagai provokasi dan upaya adu domba yang dapat memperkeruh hubungan di antara negara-negara Muslim.

Poin keenam, MUI mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk terus memainkan peran aktif dan konstruktif dalam diplomasi internasional guna mendorong terciptanya perdamaian yang berkeadilan, termasuk memperkuat komitmen masyarakat internasional terhadap prinsip-prinsip multilateralisme serta kepatuhan pada berbagai traktat dan kesepakatan internasional yang disepakati dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Poin terakhir, MUI mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar secara lebih tegas menegakkan prinsip keadilan internasional dan mengambil langkah yang proporsional terhadap setiap tindakan yang melanggar kedaulatan negara serta mengabaikan kesepakatan internasional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *