Berita  

Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Bulan Ramadan, Satgas Pangan Polda DIY Sidak Pasar di Kulon Progo

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY bersama Polres Kulon Progo dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan monitoring intensif terhadap ketersediaan serta stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (18/2/2026). (Foto: Humas Polda DIY)

YOGYAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Satgas Pangan Polda DIY bersama Polres Kulon Progo dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan monitoring intensif terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (18/2/2026).

Pemantauan lapangan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Indag Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Hadi Purwanto. Tim menyisir sejumlah titik strategis mulai dari pasar tradisional hingga pusat produksi pangan untuk memastikan rantai distribusi berjalan lancar.

Rangkaian pemantauan dimulai dari Pasar Bendungan di Kapanewon Wates. Selanjutnya tim meninjau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Narendra di Lendah dan Rumah Potong Ayam (RPA) Sari Ayam di Sentolo.

Kompol Hadi Purwanto mengatakan langkah ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap potensi kelangkaan barang maupun lonjakan harga. Kegiatan ini penting karena permintaan masyarakat biasanya meningkat menjelang bulan puasa.

Hasil pantauan di tingkat pedagang menunjukkan fluktuasi harga pada komoditas daging ayam dan daging sapi. Meski ada kenaikan, Satgas Pangan menilai pergerakan harga masih wajar dan sesuai standar pasar.

Sementara itu, stok komoditas strategis lain seperti minyak goreng terpantau cukup dan harganya relatif stabil. Hal ini diharapkan dapat menjamin kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan.

“Kami memastikan harga, stok, dan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan tetap aman dan terkendali,” ujar Kompol Hadi Purwanto. Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas di tingkat konsumen.

Selain memantau harga, Satgas Pangan juga menindaklanjuti keluhan pedagang terkait kendala memperoleh minyak goreng subsidi (Minyakita). Dari peninjauan diketahui bahwa kendala muncul akibat implementasi regulasi baru pada skema distribusi nasional.

Sesuai regulasi terbaru, pedagang diarahkan mengakses kuota minyak goreng subsidi langsung melalui Bulog. Kebijakan ini bertujuan memutus rantai pasok panjang sehingga biaya distribusi dapat ditekan dan harga masyarakat tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pedagang yang ingin menjual Minyakita diwajibkan terdaftar dalam sistem resmi Bulog. Hal ini agar pengiriman barang dapat dijadwalkan sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Satgas Pangan Polda DIY menegaskan akan terus menjalin koordinasi lintas instansi. Pengawasan ketat diharapkan mencegah praktik ilegal seperti penimbunan barang atau permainan harga oleh spekulan.

Dengan pengawasan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *