SYIARISLAM.COM – Kemajuan teknologi menghadirkan banyak kemudahan dalam berkomunikasi. Namun, di balik manfaat tersebut muncul fenomena baru yang menjadi perhatian para ulama dan konsultan keluarga, yakni cyber affair atau perselingkuhan yang dilakukan melalui media digital.
Hubungan tersebut dapat berupa saling mengirim pesan mesra, bertukar foto pribadi yang mengandung unsur pornografi, melakukan sexting, phone sex, hingga membangun ikatan emosional dengan lawan jenis yang bukan pasangan sah.
Meski tidak selalu melibatkan pertemuan fisik, dalam perspektif syariat Islam, perilaku tersebut bukanlah perkara ringan. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi pintu menuju zina sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap akad pernikahan.
Islam Melarang Segala Jalan Menuju Zina
Al-Qur’an tidak hanya mengharamkan zina, tetapi juga melarang setiap perbuatan yang mengantarkan seseorang kepada perzinaan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Menurut para ulama tafsir, frasa “janganlah kamu mendekati zina” memiliki makna yang luas. Larangan tersebut mencakup segala bentuk interaksi yang membangkitkan syahwat di luar pernikahan, baik melalui pertemuan langsung maupun media komunikasi digital.
Karena itu, aktivitas seperti chat bermuatan seksual, bertukar foto membuka aurat, panggilan telepon bernuansa seksual, maupun hubungan emosional yang melampaui batas dengan lawan jenis termasuk perbuatan yang diharamkan.
Meskipun secara hukum fikih klasik tidak seluruh bentuk cyber affair dikategorikan sebagai zina yang dikenai hukuman hudud, mayoritas ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar karena menjadi sarana menuju zina (sadd adz-dzari’ah).
Perselingkuhan Adalah Bentuk Pengkhianatan Amanah Pernikahan
Dalam Islam, akad nikah merupakan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha). Oleh sebab itu, kesetiaan menjadi salah satu fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu.” (QS Al-Anfal: 27).
Perselingkuhan, baik secara fisik maupun digital, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut. Selain melukai pasangan, tindakan itu juga merusak kepercayaan yang menjadi pondasi keluarga.
Ketika Perselingkuhan Membuat Lalai Beribadah
Dalam sejumlah kasus, hubungan terlarang bahkan membuat pelakunya mengabaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat, terus larut dalam percakapan bermuatan seksual, atau bahkan mengajak pasangan selingkuhnya meninggalkan kewajiban agama seperti shalat Jumat demi melanjutkan hubungan maksiat, maka dosanya menjadi semakin berat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah: 2).
Mengajak orang lain meninggalkan kewajiban agama termasuk bentuk kerja sama dalam kemaksiatan yang dilarang syariat.
Meski demikian, ulama menjelaskan bahwa pelaku dosa besar tidak otomatis keluar dari Islam selama masih meyakini kewajiban ibadah tersebut dan tidak mengingkarinya. Ia tetap berkewajiban bertaubat dengan taubat nasuha serta menghentikan seluruh bentuk maksiat.
Apakah Suami Wajib Menceraikan Istri?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika rumah tangga diguncang perselingkuhan.
Dalam fikih Islam, tidak terdapat ketentuan bahwa suami wajib langsung menceraikan istrinya setiap kali terjadi perselingkuhan. Keputusan tersebut bergantung pada kondisi rumah tangga, tingkat kerusakan yang terjadi, serta ada atau tidaknya peluang untuk memperbaiki keadaan.
Apabila istri menunjukkan penyesalan yang tulus, memutus seluruh hubungan dengan pihak ketiga, memperbaiki ibadah, bersedia terbuka kepada suami, dan berkomitmen membangun kembali kepercayaan, maka Islam memberikan ruang untuk mempertahankan rumah tangga.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222).
Namun, apabila perselingkuhan terus berlangsung, pelaku tidak menunjukkan taubat yang nyata, tetap menjalin hubungan dengan pasangan selingkuh, atau berulang kali mengkhianati kepercayaan pasangannya, maka perceraian menjadi pilihan yang dibolehkan syariat demi mencegah mudarat yang lebih besar.
Allah SWT berfirman:
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya.” (QS An-Nisa: 130).
Langkah yang Dianjurkan Syariat
Islam mengajarkan penyelesaian konflik rumah tangga secara bertahap.
Suami dianjurkan memastikan fakta yang terjadi, memberikan nasihat dengan cara yang baik, mengajak pasangan untuk bertaubat, meminta agar seluruh hubungan dengan pihak ketiga diputus sepenuhnya, serta memberikan kesempatan untuk menunjukkan perubahan yang nyata.
Apabila diperlukan, penyelesaian dapat melibatkan mediator dari kedua belah pihak keluarga sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nisa ayat 35.
Jika semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pengkhianatan terus berulang, maka perceraian dapat menjadi jalan yang dibolehkan demi menjaga agama, kehormatan, serta ketenangan hidup masing-masing.
Menjaga Tujuan Mulia Pernikahan
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang bertujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, setiap bentuk perselingkuhan, termasuk yang terjadi di ruang digital, bertentangan dengan tujuan luhur tersebut.
Pada akhirnya, keputusan mempertahankan atau mengakhiri rumah tangga hendaknya tidak didasarkan semata-mata pada emosi. Syariat mengajarkan agar keputusan itu mempertimbangkan ada atau tidaknya taubat yang sungguh-sungguh, perubahan perilaku yang konsisten, serta maslahat bagi seluruh anggota keluarga.
Catatan Redaksi
Artikel ini menjelaskan hukum Islam secara umum berdasarkan Al-Qur’an dan pendapat ulama fikih. Setiap perkara rumah tangga memiliki kondisi yang berbeda sehingga penyelesaiannya perlu mempertimbangkan fakta, bukti, serta dapat dikonsultasikan kepada ulama atau lembaga konsultasi keluarga yang kompeten.






